BLAMBANGAN PAGAR–Tim Relawan Covid -19 Desa Buring Kencana Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar razia masker di pos covid-19, Senin (28/09). Kegiatan yang dilakukan oleh tim relawan covid-19 desa tersebut guna mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan itu dilakukan, mengingat Lampura semakin hari semakin bertambah jumah warga yang terpapar virus tersebut.
Kepala Desa Buring Kencana Edwar Syah Putra membenarkan adanya kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim relawan covid-19 di desanya itu dalam rangka kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan .
Dalam kegiatan ini Suhaibah, salah warga yang melintas berhasil diwawancarai Radar Kotabumi. Suhaibah yang melintas tanpa menggunakan masker mengaku lupa mengenakannya. Ia mengaku ikhlas menjalankan sanksi yang diberikan tim kepadanya. Karena ia menyadari kesalahannya tidak mengenakan masker. “Ya saya memang bersalah, karena lupa mengenakan masker. Saya ikhlas kok diberi sanksi oleh tim,” ujarnya.
Diketahui, tim razia memberikan sanksi berupa berupa pus-up, atau menyayikan lagu Indonesia raya, membaca UUD 45 dan membaca surat-surat pendek Alqur’an.
Selain warga yang melintas kendaraan pribadi atau angkutan umum seperti mobil Damri yang selalu melewati desa Buring Kencana ikut dipriksa. Selain penumpang, sopir dan kondektur diperiksa suhu tubuh. Kemudian mobil tersebut disemprot disinspektan.
Ditempat itu, Edwar syah putra kepala desa Buring Kencana yang juga ketua APDESI kabupaten Lampura, tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, mengunakan masker dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. (cw-dre/her)






