KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), jangan lagi memberikan kelonggaran waktu pada pejabat yang belum mengembalikan indikasi kerugian negara sebagai mana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab batasan waktu yang diberikan BPK sudah lampau, yakni tanggal 28 Agustus lalu. Kemudian Inspektorat Kabupaten Lampura, memberikan kelonggaran lagi hingga akhir bulan September ini. “Apabila sampai akhir bulan ini belum juga dikembalikan, jangan lagi memberikan kelonggaran. Tetapi serahkan kepada BPK untuk diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ini penting untuk menjaga kewibawaan Pemkab Lampura sendiri,” tegas Muharis Wijaya, ketua umum LSM Lentera, kepada Radar Kotabumi, Senin (28/9).

caption foto : Muharis Wijaya, ketua umum LSM Lentera
Selain itu, lanjut Haris, Pemkab Lampura menunjukan bahwa jajarannya tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melakukan penyimpangan, harus mempertanggungjawabkannya. Sebab temuan BPK itu merupakan hasil audit dari orang yang berkompeten dibidangnya. Bukan asal-asalan, kemudian mengeluarkan rekomendasi yang bisa diperdebatkan.
Merujuk Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Memang bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. Namun BPK diberikan kewenangan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.” jelas Haris
Menurut Haris, Pemkab juga harus mencatat dengan ‘tinta merah’ kinerja pejabat dimaksud. Untuk tidak lagi menempatkannya pada posisi strategis. Karena temuan BPK mengindikasikan yang bersangkutan tidak layak dalam posisi itu. Ditambah lagi dengan menyepelekan rekomendasi BPK untuk pengembalian indikasi kerugian negara. “Sudah kinerjanya buruk dan mengindikasikan kerugian negara, ditambah lagi ketidakpatuhan untuk melaksanakan rekomendasi BPK. Apa masih wajar pejabat yang demikian dipertahankan,” ujar Haris
Diketahui, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampura belum mengembalikan temuan BPK RI tahun anggaran 2019 lalu. Yakni Pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah pemkab Lampura sebesar Rp.477.508.000, Pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.202.827.000, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 52.536.000 dan pada Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp.155.400.000. Atas temuan tersebut BPK memberikan tenggat waktu hingga 28 Agustus 2020.
Namun sampai batas waktu yang diberikan, belum juga dibayarkan. Menurut pengakuan Kabag Adbang, Iwan Kurniawan sebagai mana disampaikan Inspektur Kabupaten Lampura, Man Kodri, Bagian Adbang telah mengangsur sebesar Rp.70 juta. Alih-alih memberikan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan itu, Inspektorat malah memberikan kelonggaran waktu kembali sampai dengan akhir bulan ini. (fer/her)

Tenggat Waktu Habis, Teruskan Pada APH 




