KOTABUMI — Setelah viral beberapa waktu yang lalu, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), sekaligus pembuat video diruang isolasi Covid-19 yang terletak di Gedung Serba Guna Islamik Center (GSGIC) Kotabumi, akhirnya dinyatakan Negatif dari Covid-19.
Hasil Negatif tersebut, setelah yang bersangkutan menjalani Swab Tes, dan didapatkan hasilnya Non Reaktif.
Namun kini, proses hukum menanti sang ASN tersebut, atas perbuatannya yang sempat membuat jagat maya dan warga Lampura resah, karena membuat video di ruang isolasi pasien yang positif terpapar Covid-19 dengan cara bersentuhan fisik secara langsung dengan jarak yang cukup dekat. Tidak hanya itu, oknum ASN itu juga sempat melontarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas di ucapkan kepada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten setempat.
Tentunya hal tersebut di benarkan oleh Sanny Lumi, selaku Ketua Posko dan juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Kabupaten Lampura. “Ia benar, oknum ASN aktif berinisial SA, yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan, sekaligus kerabat dekat TR (Pasien positif Covid-19 yang ada di dalam video,red) hasil swab-nya negatif atau non reaktif” ujarnya kemarin (28/9).
Namun Sanny Lumi juga menjelaskan, meskipun begitu, oknum ASN tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada aparat hukum, atas video yang telah di buat dan di unggahnya tersebut. “Kini SA, oknum ASN tersebut, telah kita serahkan kepada pihak yang berwajib” ujarnya singkat. (fer/her)






