Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Sep 2020 20:52 WIB ·

Pegawainya Terjerat Narkoba, Kadishub Kecewa


 caption foto :  Kepala Dishub Lampura, Hi.Basirun Ali Perbesar

caption foto : Kepala Dishub Lampura, Hi.Basirun Ali

KOTABUMI–Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hi.Basirun Ali, sesalkan ada oknum pegawai dilingkungan kerjanya yang terjerat kasus narkoba. Ia juga merasa sangat kecewa, pembinaan yang dilakukan selama ini tercemari, oleh ulah oknum dimaksud. “Sebagai seorang pimpinan jelas saya sangat kecewa. Apalagi setiap apel, selalu diingatkan untuk bekerja dengan baik dan senantiasa menjaga nama baik korp. Tidak melakukan tindakan yang mengarah kriminal dan menghindar dari segala bentuk narkoba,” ujar Hi.Basirun, Selasa (29/9).

Caption foto : Kepala Dishub Lampura, Hi.Basirun Ali memimpin apel pagi dilingkungan kerjanya

Ungkapan Hi.Basirun ini disampaikan menanggapi pemberitaan oknum dilingkungan kerjanya yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampura.
Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial EAS (40), dirngkus bersama seorang rekannya, pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba, di Jalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (24/9) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Menurut Basirun, ia menerapkan apel pagi setiap harinya pukul 06.10 WIB pada seluruh jajarannya. Apel pagi tersebut selain membangun kedisiplinan, juga dimaksudkan untuk melakukan pembinaan. Termasuk didalamnya mengingatkan agar seluruh pegawai Dishub Lampura untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Malahan saya sering sampai masuk pada persoalan pribadi. Saya katakan, ketika kita terjerumus narkoba bukan hanya diri kita saja yang menanggung akibatnya. Anak, istri dan keluarga juga akan menanggung malu. Namun ternyata masih saja ada oknum yang tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan. Sehingga kemudian terjerat narkoba dan berurusan dengan yang berwajib,”paparnya.

Hi.Basirun menambahkan, apa yang terjadi pada oknum ASN Dishub itu, hendaknya menjadi pelajaran berharga khususnya pada pegawai Dishub Lampura. Untuk tidak mendekati barang haram tersebut. Baik itu sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar. Bukan hanya sanksi hukum yang menanti, tetapi juga sanksi sosial yang juga akan mendera keluarga.

Terhadap oknum ASN dimaksud, Hi.Basirun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya Oknum ASN Dishub Lampura diringkus Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres setempat bersama seorang rekannya, pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Sat-res Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, oknum ASN yang diketahui bertugas di DishubLampura itu, diringkus bersama seorang rekannya, ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (24/9) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

“Ya memang benar, pada Kamis sekira pukul 11.30 WIB, tim Sat-res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu” kata Iptu Aris, Senin (28/9).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket sabu-sabu seharga Rp.350 ribu dan dua buah pirex kaca serta dua pipet berikut alat hisap atau bong. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline