KOTABUMI––Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) turun sebesar Rp153.704.310.396,00. Penurunan ratusan miliar tersebut tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Lampura tahun 2020, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/9). Rapat yang dipimpin oleh Romli, ketua DPRD setempat itu, dihadiri sebanyak 34 dari 45 anggota DPRD Lampura.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran RPABD DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim. Disampaikan jika dalam Perubahan APBD kali ini, Pendapatan Daerah turun sebesar Rp153.704.310.396,00. Penurunan itu diketahui berdasarkan perbandingan asumsi target dan realisasi pendapatan. Target pendapatan diasumsikan sebesar Rp1.877.381.353.130,00, sedangkan yang terealisasi hanya Rp1.723.677.402.734,00. “Pendapatan daerah berubah menjadi Rp1.723.677.402.734,00,” terangnya.
Nurdin juga menyampaikan, belanja daerah dalam RPABD kali ini turut mengalami penurunan sebesar Rp129.116.349.043,00. Dari total target sebesar Rp1.909.724.853.980, yang terealisasi hanya sebesar Rp1.780.608.504.937,00. “Dengan begitu Surplus atau defisit menjadi Rp56.931.462.203,00,” kata dia.
Meski mengalami penurunan, pembiayaan daerah mengalami kenaikan dari Rp35 Miliar menjadi Rp64.587.961.353,00. Kenaikan juga terjadi pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 Miliar. Semula pembiayaan hanya sebesar Rp2,6 Miliar dan naik menjadi 7.656.499.150,00.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengatakan, RPABD yang baru disepakati menjadi peraturan daerah masih harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah proses itu rampung maka akan segera dimasukkan ke dalam lembaran daerah. (ndo/her)