Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Okt 2020 21:33 WIB ·

DPRD Minta Pemkab Lampura Ambil Langkah Tegas Terkait Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK RI


 <span class=DPRD Minta Pemkab Lampura Ambil Langkah Tegas Terkait Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK RI"> Perbesar

KOTABUMI–Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lampung Utara (Lampura), minta plt Bupati dan Sekretaris Kabupaten, untuk bertindak tegas, terkait belum dikembalikannya indikasi kerugian negara pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar dan menjadi bumerang bagi Pemkab Lampura di masa mendatang. Jika tidak bisa ditolelir maka sekretaris daerah atau bupati ‎harus mengambil langkah tegas,” ujar Netty Hastuti, jurubicara fraksi PAN saat menyampaikan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD Lampura Tahun 2021, Kamis (1/10).

Pandangan Fraksi PAN itu tersebut disampaikan, melihat kegaduhan terkait persoalan temuan BPK RI tahun anggaran 2019 lalu pada sejumlah OPD yang belum dikembalikan. Seperti pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah pemkab Lampura sebesar Rp.477.508.000, Pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.202.827.000, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 52.536.000 dan pada Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp.155.400.000.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar mengembalikan indikasi kerugian negara tersebut paling lambat 60 hari yakni pada 28 Agustus lalu. Namun sampai batas waktu tersebut, belum juga dikembalikan. Situasi ini menimbulkan kegaduhan tersendiri dengan banyaknya sorotan yang disampaikan. Mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, ormas dan aktivis. Karena ada ketidak patuhan yang ditunjukan oleh OPD atas temuan BPK tersebut. Alih-alih bersikap tegas, Pemkab setempat melalui Inspektorat malahan memberikan kelonggaran waktu pengembalian, yakni sampai dengan 30 September lalu.

Caption foto : Man Kodri, Inspektur Kabupaten Lampura

Menanggapi itu Inspektur Kabupaten Lampura, Man Kodri menegaskan sejatinya Pemkab Lampura sudah mengambil langkah kongkrit. Yakni dengan melaporkan persoalan tersebut kepada BPK RI. Artinya tinggal BPK RI mengambil langkah, apakah akan meneruskannya pada Aparat Penegak Hukum. Selain itu, Inspektorat juga terus melakukan ‘penagihan’ kepada OPD terkait, untuk mengembalikan kerugian negara dimaksud. “Ada OPD yang sudah mengembalikan secara penuh, seperti pada Dinas Pendidikan, pada PUPR juga sudah ada yang dikembalikan, juga pada Dinas Kominfo. Untuk Bagian Adbang, masih belum ada penambahan dari sekitar Rp. 70 juta yang dikembalikan terdahulu,” jelas Man Kodri, yang dihubungi via ponselnya.

Menurut Man Kodri, sembari menunggu langkah yang akan diambil BPK, Inspektorat terus akan melakukan ‘penagihan’, sehingga seluruh kerugian negara hasil temuan BPK itu dapat dikembalikan. “Kita akan terus berupaya, ini kan kerugian negara harus dikembalikan,” pungkasnya (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline