KOTABUMI — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-reskrim dan Sat-sabhara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis (22/10) lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka aksi kejahatan jalanan itu dilakukan jajaranya dengan dibantu oleh Sat Sabhara setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka” katanya, kemarin (25/10).

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu lama, semua itu berkat peran aktif masyarakat dalam pengungkapan aksi kejatan di wilayah hukum polres setempat. Hanya dalam hitungan satu jam tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampura.
Dijelaskannya, aksi kejahatan jalanan oleh tersangka itu menimpa salah seorang warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian setelah menerima laporan korban Personel Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sekira pukul 14.30 WIB tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan di Jalan Bangau Lima, Gang Anggrek, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Tersangka yang berhasil di ringkus itu berinisial DD (35) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan” ujar Kasat.
Lebih lanjut Gigih mengatakan, modus operandi tersangka, pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang rekannya, tiba-tiba dari arah belakang, para tersangka datang, memepet, dan langsung memegang stang kendaraan korban. Akibatnya korban terjatuh.
Lalu pada saat itu juga tersangka langsung mengambil handphone genggam yang sedang dipegang rekannya, kemudian setelah itu para tersangka langsung melarikan diri dan tertangkap oleh warga. Tidak lama berselang setelah setelah peristiwa itu berlangsung, korban melapor ke Mapolres Lampura guna pengusutan lebih lanjut.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang Stadion Sukung Kotabumi, bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu buah handpone” ujarnya.
Masih kata Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, pada pukul 19.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampura kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang berinisial RJ (23) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Rekan tersangka ini diamankan di Jalan Garuda, Tanjung Aman, dan kedua tersangka telah diiamankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (fer/her)






