KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), telah melakukan pemantauan, pelaporan, dan telah melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), terkait tertangkapnya dua oknum anggotanya, oleh Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampura, beberapa waktu lalu.
Menurut Mankodri Inspektur Kabupaten Lampura, koordinasi itu dilakukan untuk melakukan proses dan penerapan sanksi tegas terhadap oknum anggota Sat Pol-PP yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sedangkan untuk oknum Satpol-PP berstatu Pegawai Negeri Sipil (PNS), melihat perkembangan proses hukumnya. Sanksi hukumannya seperti apa, akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka oknum Satpol-PP yang bersangkutan akan di lakukan pemecatan. Sebab, sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Jika itu terjadi pada diri mereka, maka mau tidak mau mereka harus menerima Sanksi itu” tegasnya.
Saat di singgung mengenai langkah yang akan diambil, mengingat sering kalinya ditemukan ASN di Kabupaten setempat tejerat kasus Narkoba, Mankodri menjelaskan, untuk menyikapi hal itu, Inspektorat Kabupaten Lampura, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Jika pimpinan menyetujui maka tidak menutup kemungkinan Pemkab Lampura akan melakukan Tes Urine terhadap para pegawai di wilayah Pemkab setempat.
“Nanti kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, jika pimpinan menyetujui, maka Pemkab Lampura akan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawainya” terangnya.
Sebelumnya, dalam kurun waktu sekitar 3 jam lamanya, Sat-res Narkoba Polres Lampura berhasil membekuk 3 orang pengedar dan pemakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Rabu (21/10) sekira pukul 16.00 WIB, hingga pukul 19.00 WIB.
Dari ke tiga orang tersangka yang di bekuk tim Opersi Nasional (Opsnal) Sat-res Narkoba tersebut, 2 orang diantaranya di ketahui merupakan oknum anggota Satpol-PP Kabupaten Lampura.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, 2 orang oknum Satpol-PP tersebut di ketahui berinisial, DT (37) warga Kebon Empat RT II / RW I, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dan RP (27), warga Desa Tanjung Sari, Perum PU Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.
“Oknum Satpol-PP yang berinisial DT merupakan PNS dengan title S1 Ekonomi. Sedangkan RP merupakan oknum TKS” ujar Aris, Kamis (22/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Masih kata Aris, penangkapan tersebut berawal pada Rabu petang, tepatnya pada pukul 16.00 WIB, di sebuah sebuah kamar mandi yang terletak di areal Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampura, Jl. Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pada saat di lakukan penangkapan keduanya di dapati sedang asyik menikmati sabu-sabu di dalam kamar mandi tersebut.
Terpisah Kasat Pol-PP Kabupaten Lampura Pirmansyah, saat di konfirmasi Radar Kotabumi, juga turut membenarkan terkait adanya 2 orang oknum praja wibawa yang di amankan oleh pihak kepolisian Sat-res Narkoba Polres Lampura.
“Ia benar, pada Rabu sore itu, 2 oknum anggotanya di tangkap polisi, akibat tersandung kasus narkoba. 2 orang oknum itu adalah DT dan RP. DT adalah oknum PNS, dan RP merupakan oknum TKS di Satpol-PP” jelasnya.
Saat di singgung, mengenai langkah yang akan di ambil oleh dirinya selaku Kepala Satuan, Pirmansyah menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas yaitu, melakukan pemecatan terhadap oknum Satpol-PP yang berstatus TKS.
Sedangkan untuk oknum anggota Satpol-PP yang berstatus PNS tersebut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada unsur pimpinan, seperti, Plt. Bupati, Sekda, Inspektorat, dan BKPSDM, karena oknum PNS yang bermasalah adalah sepenuhnya wewenang pimpinan untuk melakukan penindakan.
“Jujur saja, saya merasa kecewa mendapat kabar bahwa oknum anggota saya terlibat kasus narkoba. Oleh karena itu proses hukum, sepenuhnya saya serahkan kepada aparat berwenang untuk melakukan penindakan” tegas Pirmansyah. (fer/her)






