KOTABUMI –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menindak perusahaan PT. Permata Maju Jaya yang melaksanakan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas, yang diduga kuat tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sekretaris Disnakertrans Lampura, Imam Hanafi
“Kita akan laporkan perusahaan PT. Permata Maju Jaya yang di indikasikan tidak mengutamakan K3 ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung” ucap Sekretaris Disnakertrans Lampura, Imam Hanafi, dengan tegas ketika ditanyai adanya perusahaan yang tidak menerapkan K3, Kamis (5/11).
Dijelaskan Imam, Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1/1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, atau mengabaikan, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan, yang berlaku” katanya.
Diketahui, PT. Permata Maju Jaya, selaku pelaksana proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas bakal terkena sanksi-sanksi administratif hingga pidana. Lantaran, pekerjaan proyek irigasi yang menelan anggaran mencapai Rp. 28 miliar lebih tersebut diduga kuat mengabaikan K3.
Ketua Perkumpulan LBH Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) Lampura, Syahbudin meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada PT. Permata Maju Jaya karena telah mengabaikan K3.
“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti PT. Permata Maju Jaya. Penerapan sanksi tersebut, agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan soal K3” pintanya, Selasa (3/11).
Syahbudin juga menegaskan bahwa, K3 telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, jika ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.
“Sepengatahuan saya K3 itu ada di UU Jasa Kontruksi, UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No.1/1970 tentang K3” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam UU yang berlaku” kata Syahbudin.
Dia meyakini bahwa PT. Permata Maju Jaya telah melanggar UU karena berdasarkan hasil investigasi tim PLBH-PKMS yang turun ke lokasi irigasi Way Tulung Mas, PT. Permata Maju Jaya tidak mematuhi K3.
“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya” ucapnya.
Setali tiga uang, Sekretaris Umum Garda Pembangunan Nasional Lampung, Imroni, menilai, jika kegiatan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas mengabaikan K3 merupakan kesalahan yang sangat fatal.
” K3 ini wajib lo. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” ujar dia.
Dijelaskannya lagi, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan K3, sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam UU.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pakai klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak” ucap Imroni.
“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak” imbuhnya. (fer/her)






