Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Nov 2020 21:38 WIB ·

7000 UMKM Kembali Diusulkan Dapat Bantuan PEN


 Foto Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini.
Perbesar

Foto Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini.

KOTABUMI-Sebanyak 7000 berkas Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro dari berbagai bidang diusulkan oleh tiga Kecamatan untuk mendapatkan bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dengan besaran anggran yakni Rp 2,4 Juta yang di kirim langsung ke rekening Penerima bantuan masing-masing.
7000 berkas tersebut setelah diajukan dari Kelurahan lalu Soft Copy berkas pelaku usaha akan diajukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) Lampura ke aplikasi yang sudah disediakan dari Pemerintah Pusat.

“Alhmdulillah sudah ada 7000 data pelaku usaha yang kita kirimkan ke Pusat. Data tersebut merupakan data-data yang diajukan dari seluruh Kelurahan yang ada di Lampura,”jelas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini saat dikonfirmasi Radar Kotabumi.

Untuk pelaku usaha Mikro dan Ultra Mikro sendiri lanjut Dina, kretrianya untuk seluruh usaha, namun tidak untuk pelaku usaha yang sedang menjalani pinjaman dari kredit usaha rakyat dan kredit usaha lainnya.

Lalu pelaku usaha tidak berstatus TNI, Polri, PNS dan bukan Pegawai BUMN.
Pusat hanya memberikan syarat ini, untuk dapat atau tidaknya usuluan yang diajukan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura tidak mengetahui. Sebab pihaknya hanya sebatas mengusulkan saja.”Silakan saja ajukan melalui Kelurahan. Untuk dapat atau tidaknya kita enggak tau, kita hanya sebatas mengusulkan, nanti pusat yang akan memferivikasinya,”papar Dina.

Pengusulan sendiri tambah Dina, harus diusulkan melalui Kelurahan, Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Koperasi.
Nantinya pihak Kecamatan yang akan mengetik data dan melihat kelengkapan berkas dari para pelaku usaha.

Untuk itu diminta kepada Lurah agar pro aktif membantu warganya.
Untuk batas akhir penginputan yakni pada tanggal 20 November 2020 mendatang, sebab sejauh ini sisa kuota untuk mendapatkan bantuan UMKM hanya sisa 3 juta.”Untuk itu dari Dinas Koperasi sudah memberi informasi ke Pihak Kelurahan agar bergerak cepat, jangan sampai Kabupaten Lampura ke tinggalan,”himbaunya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline