KOTABUMI —Terkait dugaan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi Way Tulung Mas di Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang dikerjakan oleh PT. Radja Mandala Infra Sarana, dengan pagu anggaran sebesar Rp.28 Miliar, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Provinsi Lampung, terkesan buang badan.

Pekerjaan Proyek Irigasi Way Tulung Mas yang diduga sarat korupsi dan penyimpangan
Ini diketahui saat BBWSMS Provinsi Lampung dimintai tanggapannya terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Nurul, selaku Humas Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, BBWSMS Provinsi Lampung, melalui aplikasi Whats App mengatakan bahwa, saat ini pihak BBWSMS sedang kebingungan dalam menanggapi terkait pemberitaan tersebut.

caption foto : Proyek Irigasi Way Tulung Mas
Disampaikan Nurul jika dirinya tidak bisa berkata-kata, untuk memberikan klarifikasi terhadap media. Meskipun di berikan klarifikasi, pemberitaan yang naik pun, tetap pemberitaan yang tidak baik (jelek,red) dan gak ada bagus-bagusnya pembangunan BBWSMS.
“Bingung balai. Tidak bisa berkata kata lagi, nanti diklarifikasi tetep naek berita jelek, enggak ada bagus nya, pembangunan BBWSMS” tulis Nurul, Selasa (9/11) sekira pukul 18.28 WIB.
Sebelumnya, semakin terlihat jelas pekerjaan proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji sekampung Provinsi Lampung, pagu anggaran 28 miliar pembangunan saluran irigasi di Desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampura, dikerjakan oleh PT. Radja Mandala Infra Sarana diduga kuat menjadi ajang korupsi.
Pasalnya, banyak kejanggalan di lapangan, ketebalan lantai diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) semestinya ketebalan lantai cor 10 cm, kenyataan di lokasi pekerjaan hanya terdapat 4 sampai 5 cm. Pasangan precast atau beton cetak banyak yang telah patah serta retak-retak masih tetap digunakan lantaran diduga pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut asal-asalan.
Mirisnya, PT. Radja Mandala Infra Sarana tampak mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mana telah diatur didalam Undang-Undang.
Sementara itu menurut Kukung, salah satu mandor pekerjaan, yang dijumpai di kontrakannya tampak kebingungan, bahkan dirinya berdalih bawa pekerjaan tersebut telah sesuai dengan apa yang diperintah, oleh PT tempat dirinya bernaung yaitu PT. Raja Mandala Infra Sarana.
“Pekerjaan itu panjangnya 1800 Meter, lebar 3,6 meter dengan ketebalan lantai 10 cm pak” ujar Kukung di mess tempatnya tinggal. (fer/her)






