KOTABUMI–Belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait penanganan Covid-19. Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 November lalu. Inmen itu berisikan enam poin penting yang juga memberikan ‘warning’ bagi kepala daerah yang dapat dicopot dari jabatannya manakala tidak mematuhi instruksi itu.
Diantara keenam poin Inmen itu adalah, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Lalu melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Kemudian Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Kenyataannya Pemkab Lampura terkesan belum menindak lanjuti Inmen tersebut. Ini diketahui dari penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, Senin (23/11).
Dimana menurut Iwan, Pemkab belum mengeluarkan aturan baru terkait Inmen dimaksud. Iwan beralasan, belum dibuatkannya aturan terbaru dikarenakan pihaknya masih menyosialisasikan instruksi tersebut. Sayangnya, ia tak menjelaskan sosialisasi itu ditujukan kepada pihak mana saja. “Kami masih sosialisasi Instruksi Mendagri itu,” terangnya (ndo/her)






