KOTABUMI–Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam mengeluarkan tilang bagi pelanggaran angkutan umum. Kewenangan melakukan tilang, hanya pada jembatan timbangan dan di Terminal. Sementara untuk dijalan raya, tilang baru dapat dikeluarkan ketika melakukan operasi bersama dengan Polri. Dalam operasi bersama itu, proses penilangan dilakukan oleh Polri. “Dishub hanya boleh mengeluarkan tilang pada jembatan penimbangan dan terminal,” jelas Hi.Basirun Ali, SH.,MH.,MM, kepala Dishub Lampung Utara (Lampura), Kamis (26/11).
Menurut Basirun, untuk di kabupaten Lampura tidak memiliki jembatan penimbangan. Sementara Terminal Induk di Simpang Propau, terjadi pengalihan kewenangan pada tahun 2017 lalu. Dimana untuk Terminal type B menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. “Sejak tahun 2017 terjadi perubahan nomenklatur untuk terminal type B. Tidak lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.” terang Basirun.
Dengan begitu, lanjut Basirun praktis kewenangan untuk mengeluarkan tilang bagi Dishub, hanya berlaku pada pelanggaran dijalan raya. Itupun dilakukan bersama dengan Satuan Lalu lintas (sat Lantas) Polres setempat. Ini telah diatur dalam UU 23/2014 yang telah diubah menjadi UU No.9/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Permenhub dan Perkab Polri. “Intinya Dishub dapat melakukan tilang dijalan, sepanjang didampingi oleh Kepolisian,” tambah Basirun.
Dengan kondisi tersebut, maka Dishub Lampura terkesan minim mengeluarkan tilang. Karena memang kewenangan untuk itu dibatasi. Sementara yang menjadi wewenang penuh, seperti di jembatan penimbangan dan terminal, tidak ada di Lampura. “jembatan penimbangan kita tidak ada, sementara terminal induk Simpang Propau, dibawah Dishub provinsi.” pungkasnya (ndo/her)