KOTABUMI—-Pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa Maya Mestissa, atas kasus pemotongan Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), patut diapresiasi. Ada kesadaran hukum yang tinggi atas terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Meskipun, pengembalian itu tidak dapat menggugurkan apa yang didakwakan padanya.
Tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim, untuk memberikan keringanan atas keputusan yang akan ditimpakan kepadanya. “Tentu saja kita apresiasi itu, apalagi jika terdakwa dapat dengan gamblang menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi, sehingga kasus ini dapat menjadi terang benderang,” ujar Alian Arsil, ketua umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Selasa (1/12).
Sebab, lanjut Alian, kasus dugaan pemotongan BOK ini tidak mungkin dapat berdiri sendiri. Karena pemotongan dana BOK tersebut, dapat dilakukan Maya, lantaran mendapatkan akses dari sejumlah pihak. Diantaranya Kepala dan Bendahara Puskesmas. Sebab dana tersebut, masuk kerekening Puskesmas. “Jelas ada keterlibatan pihak Puskesmas sehingga dana tersebut dapat dipotong oleh Maya yang kala itu menjabat sebagai Kadinkes Lampura” terangnya.
Menurut Alian, APH jangan sebatas menjerat Maya kemudian menelusuri aliran dana hasil potongan dimaksud. Seperti keterlibatan Yustian Adhenata dan Daning Pujiarti. Tetapi ada hal yang paling krusial yang menyebabkan tindak pidana tersebut dapat dilakukan. Yakni peran serta Kepala Puskesmas dan Bendaharanya.
Sebab mekanisme kucuran dana DAK BOK dimaksud, langsung pada rekening Puskesmas. “Bagaimana mungkin Maya dapat melakukan pemotongan, tanpa peran serta Kapus dan bendaharanya sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dana yang dikucurkan,” tambah Alian
Diberitakan sebelumnya, untuk yang ke dua kalinya, sidang tuntutan terdakwa Maya Metissa, kembali di tunda hingga Senin (7/12) pekan depan. Itu lantaran terdakwa Maya Metissa mengajukan permohonan untuk diberi waktu menambah pengembalian sejumlah uang kerugiaan negara, sebelum tuntutan dibacakan. Diketahui sebelumnya Maya sudah mengembalikan sebesar Rp. 200 Juta dari total kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp.2,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, seyogyanya beragendakan membacakan hasil tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, Gatra Yudha dan Budiawan. Namun atas permohonan terdakwa tersebut, ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh dua anggota hakim lainnya, memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga pekan depan. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar dan terdakwa yang mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kotabumi.
Dalam persidangan, Gatra Yudha, selaku JPU mengatakan kepada ketua Majelis hakim bahwa, tuntutan terhadap terdakwa dr. Maya Metissa telah siap untuk di bacakan. Namun terdakwa memohon dan meminta serta menyampaikan kepada pihaknya (JPU-red) agar yang bersangkutan dapat diberikan waktu untuk menambahkan sejumlah kerugian negara.
Karena dari jumlah kerugian negara yang di timbulkan akibat dugaan tipidkor tersebut sebesar Rp.2 1 miliar, yang bersangkutan baru mengembalikan sebesar Rp.200 juta kepada pihaknya pekan lalu.(ndo/fer/her)