Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Des 2020 21:26 WIB ·

Babak Baru Pengalihan Program Kotaku Kelurahan Kotaalam Dinilai Cacat Hukum, PGK Laporkan Pada APH


 caption foto : Wahyudi Ampera ketua LKM kelurahan Kota alam Perbesar

caption foto : Wahyudi Ampera ketua LKM kelurahan Kota alam

KOTABUMI–Dinilai Cacat Hukum, pengalihan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan kepada Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya di Jakarta. Laporan itu disampaikan LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, pada medio November 2020 lalu.

Ketua PGK Lampura Exadi menjelaskan, dirinya menyampaikan langsung laporan resmi lembaganya tersebut dan telah diterima serta diregistrasi. “Kami melihat adanya dugaan pelanggaran dalam pengalihan lokasi itu, karenanya kami telah sampaikan laporkan secara resmi ke sejumlah pihak berwenang di Jakarta pada pertengahan bulan lalu, dengan menyertakan dokumen sebagai dasar dugaan kami itu” jelas Exsadi, Senin (7/12

Menurut Exsadi, pengalihan lokasi dari Kelurahan Kotaalam ke Desa Candimas, salah prosedur dan terdapat unsur melawan hukum. Hal itu dikarenakan landasan hukum yang digunakan bertentangan dengan landasan hukum di atasnya. Dalam surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 167/KPTS/M/2020, Kotaalam termasuk daerah penerima Kotaku. Nama Kotaalam kemudian hilang dari daftar penerima Kotaku dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada bulan September 2020.

“Dalam hierarki hukum, surat keputusan Dirjen tidak dapat menganulir keputusan menteri,” tegas dia.

Di samping melaporkan seputar pengalihan lokasi, pihaknya juga turut melaporkan temuan mengenai pengerjaan program Kotaku yang diduga tidak sesuai mekanisme di lapangan termasuk pembentukan organisasi yang melaksanakannya di lapangan. “Kuat dugaan, pelaksanaannya ada yang dilakukan oleh pihak ketiga,” paparnya.

Dihubungi terpisah Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Kotaalam yang sempat dibentuk untuk menangani Kotaku, Wahyudi Ampera membenarkan temuan PGK seputar program Kotaku yang gagal di daerahnya. Apa yang dilaporkan PGK tersebut memang sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Bagaimana Kelurahan Kotaalam telah fix sebagai penerima program Kotaku.

Lantaran inilah, Kelurahan Kotaalam melakukan persiapan-persiapan awal. Diantaranya membentuk LKM dan beberapa persiapan lainnya yang diperlukan. Namun dalam kenyataannya, tanpa alasan yang jelas program tersebut beralih ke Desa Candi Mas. “Terang ini sangat mengecewakan kami, apalagi pengalihan itu terkesan tiba-tiba. Kami menduga ada ‘orang kuat’ yang terlibat dalam pengalihan itu.” ujar Wahyudi.

Sayangnya Wahyudi enggan membeberkan siapa ‘orang kuat’ dimaksud. “Ya anda lebih tahulah, siapa yang berada dibelakang program Kotaku, “pungkasnya (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline