KOTABUMI–Salah seorang Pejabat dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) dinyatakan positif Covid-19. Karenanya, seluruh aktivitas di kantor tersebut terpaksa dilakukan di rumah (work from home), terhitung mulai Kamis (10/12) besok (hari ini-red) dan Jum’at (11/12).

Kepala BPKA Lampura, Hi.Desyadi membenarkan jika ada salah seorang pejabat dilingkungan kerjanya yang positif Covid-19. Karenanya, aktivitas kantor BPKAD harus di berhentikan sementara. Meski demikian, bukan berarti seluruh aktivitas pelayanan akan dihentikan. Aktivitas pelayanan tetap dijalankan, tapi dari rumah alias work from home. Ia memastikan seluruh pelayanan khususnya mengenai anggaran tidak akan terganggu. “Pada Kamis dan Jumat bekerja dari rumah dulu, Insha Allah, Senin depan sudah aktif berkerja di kantor kembali. Ini semua dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona,” jelas Hi.Desyadi. Dirinya menghimbau kepada para pegawainya untuk selalu dapat menerapkan protokol kesehatan (Prokes), diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, menjelaskan jika satu dari dua pasien positif yang diumumkan pada Selasa (8/12) lalu, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPKA Lampura.
Status positif yang bersangkutan diketahui saat ASN tersebut hendak memeriksakan kondisi kesehatannya di sebuah RS swasta. Hasil rapid test yang bersangkutan reaktif sehingga dilanjutkan dengan tes swab pada 2 Desember lalu. “Beliau pasien tanpa gejala dan sekarang tengah isolasi mandiri,” jelas Maya Natalia Manan.
Ditambahkannya, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah melakukan penyemprotan desinfektan di kantor tersebut. Selain itu, aktivitas kantor juga diliburkan selama tiga hari ke depan. “Swab test juga akan dilakukan pada orang-orang yang sempat melakukan kontak dengan beliau. Rencananya, swab test dilakukan besok (hari ini-red),”pungkasnya. (ndo/her)

Pejabatnya Positif Covid-19, BPKA Lampura Tutup Sementara 




