BANDAR LAMPUNG–Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Eka Antoni, yang juga terlibat dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.
Menurut JPU Kejari Lampura Budiawan, warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampura itu terlibat penyelewengan BOK Puskesmas tahun 2017.
“Terdakwa terbukti pidana dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan pertama,” katanya, Kamis (17/12).
Juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah juga meyakinkan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
“Dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata dia.
Tak hanya itu saja, terdakwa pun harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. “Dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.417.184,” jelasnya.
“Pun meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sejumlah Rp118.417.184 sebagai pembayaran uang pengganti pidana tambahan uang pengganti,” ucapnya.
Menurut jaksa, tuntutan terdakwa Eka Antoni SKM sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit. “Dia ini statusnya tahanan kota. Juga baru selesai keluar dari Rumah Sakit di Bandung,” ungkapnya.
Jaksa menjelaskan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam tuntutan kepada terdakwa. “Yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah membayar uang pengganti “Selain itu terdakwa dalam kondisi yang kini sedang menjalani rawat jalan,” bebernya.
Disinggung soal yang memberatkan, beber Budiawan, terdakwa sebagai PNS atau kepala Puskesmas tidak menjadikan dirinya sebagai panutan masyarakat.
“Lalu lerbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Usai persidangan, terdakwa Eka Antoni SKM pun meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan. Karena kondisi seperti ini,” katanya.
Selain itu kata terdakwa, dirinya telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 118.417.184 sebagai titipan uang pengganti kepada jaksa. Mendapati itu, jaksa pun tetap dengan pada tuntutannya. (ang/rnn)






