KOTABUMI–Satuan polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utara (Lampura) menggelar operasi Yustisi di pasar Central Kotabumi, Kamis (17/12). Operasi yang dipimpin langgsung oleh Kasat Pol PP Lampura, Pirmansyah, dan bertujuan sebagai menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Ini dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 di Lampura, terus bertambah. Bahkan Lampura saat ini sudah kembali pada zona oranye.
Operasi digelar di depan pintu masuk pasar Sentral yang dilanjutkan dengan dan mengelilingi pasar Central Kotabumi. Dalam operasi itu, sebanyak 24 warga kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas memberikan pilihan sanksi. Yakni push up sebanyak 10 kali, mengucapkan janji untuk mematuhi protokol kesehatan, atau menyanyikan lagu wajib nasional.
Menurut Pirmansyah, dengan dilakukannya razia sekaligus penertiban protokol kesehatan tersebut diharapkan masyarakat Lampura dapat mematuhi protokol kesehatan denan melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak. “Kita lakukan razia ini agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Pirmansyah
Pantauan dilapangan dari ketiga sanksi tersebut 10 orang memilih untuk mengucapkan janji, salah satunya adalah Husin warga Kota Alam yang berprofesi sebagai supir angkot. Ia mengucapkan janji dengan akan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker jika berpergian keluar rumah. “Saya berjanji akan mematuhi protokol kesehatan dan pakai masker jika keluar rumah, dan tidak lagi mengulangi kesalahan saya,”ucap Husin. Sementara 14 orang lainnya memilih menjalankan sanksi dengan melakukan push up sebanyak 10 kali.(fer/her)






