Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Des 2020 22:16 WIB ·

PGK Apresiasi Kerja Panselter Peserta Bersinggungan Dengan Hukum Gugur


 caption foto : Ketua LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, Exsadi
Perbesar

caption foto : Ketua LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, Exsadi

KOTABUMI–LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura), apresiasi kinerja Panitia Seleksi Terbuka (Panselter) yang tidak meloloskan peserta yang sempat bersinggungan dengan hukum. Apalagi pernah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi. Seperti Iwan Kurniawan S Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lampung Utara.

Iwan diketahui mengikuti Selter untuk jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Namun dalam Uji Komptensi, Iwan dan peserta lainnya gugur. “Saya apresiasi pansel, memang semestinya Pansel mencoret nama Iwan sejak awal. karena beliau pernah bersinggungan’ dengan hukum.” terang ketua LSM PGK Lampura, Exsadi, Minngu (20/12).

Menurut Exsadi, tujuan diadakannya Selter JPTP untuk menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas. Bagaimana mungkin tujuan itu tercapai kalau salah satu pesertanya ‎pernah memiliki rekam jejak yang kurang baik dengan hukum. Ia melihat dalam Selter kali ini terdapat nama Iwan Kurniawan S. Padahal yang bersangkutan diketahui sempat tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan kerugian daerah tahun 2019 silam.

Kerugian daerah di bagian yang ‎dipimpin oleh Iwan nilainya pun cukup fantastis, yakni Rp400 juta. 60 hari tenggat waktu yang diberikan oleh BPK juga tidak membuat Iwan patuh dan segera mengembalikan kerugian daerah itu. Ketidakpatuhan Iwan itu jugalah yang membuat organisasinya menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntuk Pemkab Lampura mengambil sikap tegas terhadap Iwan dan pihak lainnya.

Selain sempat berurusan dengan BPK, Iwan juga sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, ia sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati ‎Agung Ilmu Mangkunegara. “Dengan cukup banyaknya persoalan hukum yang pernah dihadapi oleh yang bersangkutan, memang Pansel sudah harus mencoret nama yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan pengumuman Pansel Selter JPTP Nomo : 05/PANSEL JPT – LU/2020 pada 17 Desember lalu, Iwan Kurniawan S bersama 64 peserta lainnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline