BANDARLAMPUNG — Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari, menegaskan agar pengurus dan anggota PWI tidak merangkap menjadi anggota atau pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal itu diungkapkan Atal saat diskusi bersama anggota PWI se Lampung, dalam acara Workshop peningkatan kapasitas anggota muda PWI Provinsi Lampung.
“Saya melarang anggota PWI merangkap menjadi pengurus atau anggota LSM” katanya.
Menurutnya, jika seorang wartawan khususnya anggota PWI juga ikut bergeliat di dunia LSM, maka keprofesionalannya sebagai wartawan akan ternodai.”Kalau seorang wartawan juga sebagai anggota LSM maka dia adalah wartawan yang tidak profesional” tegasnya.
Selain itu, Ketum PWI Atal S Depari, juga berharap agar anggota PWI yang ada di daerah, terus mengedapankan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Terlebih, bagi wartawan yang telah terverifikasi dan telah memenuhi standar kompetensi.
“Saya berharap seluruh anggota PWI khususnya yang ada di daerah terus mengedapankan sikap profesional, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas. Terlebih, bagi wartawan yang telah terverifikasi dan memenuhi standar kompetensi” tegasnya. (fer/her)






