KOTABUMI–Dari 26 peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi(Ujikom) Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) dilingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura), sebanyak 22 peserta mengikuti seleksi penyampaian makalah dan tes wawancara. Sebab sebanyak empat peserta tidak mengikuti tahapan tes tersebut, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yakni dua peserta untuk Jabatan Kepala Dinas Sosial dan dua peserta untuk Jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Karena jika merujuk pada SE Kementrian PAN RB, No.52/2020, dimungkinkan dua peserta yang lolos itu untuk disampaikan pada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ke 22 peserta dimaksud, terbagi menjadi dua sesi, untuk sesi pertama diikuti 16 peserta yang dimulai pada kemarin (21/12) dan sesi ke dua dimulai besok(hari ini, Red).”Hari ini(kemarin, Red) ada 16 peserta yang mengikuti tes wawancara makalah. Untuk lokasi tes tetap di hotel Asoka Bandarlampung,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Hendry Dunant, kemarin(21/12).
Untuk jadwal hari pertama tes wawancara masih Dunant, diikuti oleh peserta yang meminang jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Dinas Pendidikan(Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(Disperkim).
Dan di hari ke dua masih diikuti peserta dari Disdik dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Disporapar).
Satu orang diberikan waktu 30 menit untuk menyampaikan pemaparan makalah dan diskusi.”Tim pengujinya sendiri ada lima orang terdiri dari Tim Pansel. Yang di Ketuai oleh Adi Erlansyah yang menjabat sebagai Inspektur Provinsi Lampung.
Doktor Budiono, Doktor Dedi Hermawan, Abadi, Bodi Kaulusan,”ucapnya.
Usai seleksi Administrasi, Ujikom dan tes Makalah selesai, semua nilai akan diakumulasi. Setelah itu tiga nama dari setiap Intansi yang dinyatakan lulus akan diajukan kepada Pimpinan yakni Bupati Lampura H. Budi Utomo.”Sesuai dengan regulasi yang ada yakni Pansel 127 ayat I dan PP 11/2017 yakni Pansel menyerahkan hasil akhir kepada PPK yakni pak Bupati melalui Pyb Pak Sekda Lekok untuk dapat dipilih,”pungkasnya.(ria/her)






