Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Des 2020 17:14 WIB ·

3 Tersangka Curat Dibekuk Polisi 2 Diantaranya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas


 <span class=3 Tersangka Curat Dibekuk Polisi 2 Diantaranya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas"> Perbesar

KOTABUMI — Tiga tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat,red) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil di bekuk. Dari tiga tersangka dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, ketiga tersangka dibekuk pada Kamis (24/12) sekira pukul 03.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

Penangkapan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti laporan korbannya Robi Yulianto (35) warga Desa Karang Rejo II, Kecamatan Muara Sungkai, yang tertuang dalam LP/229/B/IX/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KAI SEL, tentang Curat pada 30 September 2020 lalu.

“Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial, ME (31) warga Dusun Karang Indah, RT II / RW III, Desa Negeri Ujungkarang, IR (21) warga Desa Negara Agung, RT III / RW III Kecamatan Sungkai Jaya, dan DA (16) warga Desa Ketapang, RT IV / RW III Kecamatan Sungkai Selatan” ujar Arjon Kamis (24/12) sekira pukul 15.00 WIB.

Dilanjutkannya, selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hijau putih, 1 bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau garpu bergagang kayu warna kuning berikut sarung sajam warna coklat yg di lilit lakban warna hitam, 3 unit Handphone berbagai merk, 1 buah kunci leter T, 1 buah pahat bergagang kayu warna coklat, 1 buah obeng, 1 buah tang potong bergagang warna orange, 1 buah STNK sepeda motor, 2 buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam yg berisi uang tunai sebesar Rp.66 ribu, dan 3 buah body sepeda motor.

“Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, mereka masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel atau merusak jendela kamar, kemudian mereka langsung mengambil uang di bawah lipatan baju yang terletak di lemari. Tidak hanya itu tersangka juga mengambil handphone korban yang ditaruh di atas TV. Setelah itu para tersangka juga mengambil sepeda motor dan mendorongnya lewat pintu belakang rumah korban” paparnya.

Saat disinggung mengenai kronologis penangkapan, Arjon Syafrie mengatakan, pada Rabu (23/12) sekira pukul 21.00 WIB, timnya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial IR di acara organ tunggal di Desa Negara Agung. Kemudian di lakukan pengembangan terhadap IR, akhirnya di peroleh informasi bahwa ke dua orang teman tersangka sedang berada di wilayah Bungamayang.

“Tidak menunggu lama tim bergegas menuju lokasi yang di maksud yaitu di mes Rayon III Bunga Mayang. Namun pada saat hendak di amankan ME dan DA melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas dengan menggunakan Sajam, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka” jelas Arjon.

Masih kata Arjon, berdasarkan catatan pihak kepolisan para tersangka juga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi yaitu dengan laporan yang di buat pada Rabu 17 juni 2020, dengan nomor laporan LP/68/B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 18 juni 2020, dalam aksi tersebut tersangka berhasil membawa kabur 4 buah Handphone berbagai.

Selanjutnya pada Sepetember 2020 para tersangka juga pernah melancarkan aksinya di Desa Karang Rejo II dan berhasil mencuri 2 unit handphone merk Realme C3 warna biru dan Xiaomi 4X warna hitam. Dan yang terakhir terjadi pada Oktober 2020, para tersangka juga berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute, warna hitam.

“Kini para tersangka telah diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan proses lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara” tutupnya. (cw11/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline