KOTABUMI — Diduga melakukan pemerasan terhadap Herman selaku Kepala Desa (Kades) Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Kabupaten Lampura, akhirnya di bekuk polisi.
Penangkapan tersebut du benarkan oleh Kapolsek Abung Barat, IPTU Ono Karyono, yang mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono.
“Ia benar, tim kami berhasil mengamankan 3 tersangka yang merupakan oknum LSM Galaksi tersebut pada Selasa (22/12) lalu sekira pukul 16.00 WIB. 3 oknum LSM itu kami amankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Kamplas dan Desa Madukoro Baru” ujar Ono Kamis (24/12) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketiga tersangka lanjut Ono, ketiga tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial, SA (35) warga Dusun II Nyapah Abung, Desa Srojaya, Kecamatan Sungkai Jaya, serta JP (39) dan AH (34) keduanya merupakan warga jalan Sarmin, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura.
Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, uang tunai sebesar Rp.3 juta, 2 buah kartu ID Card LSM GALAKSI atas nama Sanwani dan Amir Hasan, 1 buah ID Card Pers atas nama Sanwani, surat laporan temuan LSM Galaksi yang di tujukan kepada Kapolres Lampura dan Kanit Tipikor, surat konfirmasi dari Kades Kamplas tentang pembangunan sumber DD tahun 2020 dan BUMDes tahun 2018, dan 4 unit handphone berbagai merk.
“Kini para tersangka dan alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Abung Barat, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana” terangnya.
Saat disinggung mengenai modus operandi dan kronologis penangkapan, IPTU Ono Karyono menjelaskan, tersangka JP menghubungi korban Suherman (Kades Kamplas,red) melalui sambungan telpon genggamnya, kemudian tersangka meminta kepada korban untuk menemuinya di jantor LSM Galaksi, karena ada temuan dugaan korupsi terhadap DD dan Bumdes.
Kemudian pada Senin (21/12) sekira pukul 09.00 WIB, di Kantor LSM Galaksi wilayah Lampura yang terletak di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, korban menemui JP. Dikantor tersebut JP ditemani oleh tersangka lainnya yaitu AH dan SA.
“Dalam perbincangan tersebut JP menjelaskan bahwa LSM Galaksi menemukan adanya dugaan korupsi terhadap penggunaan DD Kamplas tahun 2020 dan kegiatan BUMDES tahun 2018” kata Ono.
Kemudian lanjut Ono, para tersangka mengancam bahwa hasil temuannya tersebut akan di Laporkan ke unit Tipidkor Polres Lampura dengan menunjukkan surat laporan temuan yang di tujukan kepada Kapolres Lampuara dan Kanit Tipikor tertanggal 16 Desember 2020.
Saat itu JP meminta uang sebesar Rp.20 juta kepada korban. Jika tidak mau memberikan uang tersebut maka temuan yang telah di tuangkan ke laporan tertulis tersebut akan diteruskan ke unit Tipidkor Polres Lampura.
Karena korban merasa takut dilaporkan, sehingga saat itu korban meminta keringanan dan hanya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp.5 juta. Namun saat itu AH tersangka lainnya meminta kepada korban untuk menambahkan sebesar Rp.2 juta, sehingga total yang disepakati sebesar Rp.7 juta.
“Namun karena saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga korban meminta waktu untuk memberikan uang tersebut keesokan harinya dan akan diserahkan di kediaman korban yaitu di Desa Kamplas” bebernya.
“Ke esokannya tepatnya pada Selasa (22/12) sekira pukul 09.00 WIB, JP menghubungi SA untuk mengambil uang kepada korban. Kemudian pada pukul 15.30 WIB, SA mendatangi kediaman korban di Desa Kamplas. Lalu SA meminta kepada korban uang sebesar Rp. 5 juta yang telah dijanjikan korban tersebut. Namun karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp.3 juta, korban berjanji sisanya akan segera ditransfer ke rekening JP” tambahnya.
Lanjut Ono, untuk kronologis penangkapan, personil unit Reskrim Polsek Abung Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM terhadap Kepala Desa Kamplas. Atas laporan masyarakat tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA dan mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp.3 juta.
“Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya tim melalukan penangkapan terhadap JP dan AH yang sedang berada di warung Tegal di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Kemudian para tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Abung Barat” terangnya. (cw11/fer/her)