KOTABUMI — Kepolisian sektor Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mengatakan, tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial DL (55) warga jalan Cempaka, Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan berkat informasi dari informan kami. Tersangka dibekuk pada Senin (21/12) sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Jati Rejo, Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur” jelasnya Kamis (24/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Masih kata Arjon, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korbannya Heri Eka Putra (45) warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampura, yang tertuang dalam LP/B/144/VIII/2020/Polda Lampung/Res LU/Sek Kai Sel, pada Selasa 18 Agustus 2020 lalu tentang tindak pidana tipu gelap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2019 silam, sekira pukul 10.00 WIB, yang berlokasi di lapak penjualan singkong milik Agus Sahriwan yang terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
Pada saat itu, korban telah menjual 1 (satu) unit mobil truck, merk Mitsubishi, warna kuning, BE 9217 JB, dengan harga yang di sepakati dengan tersangka yaitu sebesar Rp. 55 juta. Namun pada saat itu, tersangka baru menitipkan uang sebesar Rp.20 juta kepada korban, dengan perjanjian uang sisanya sebesar Rp.35 juta, akan di bayar sebulan kemudian.
“Tanpa curiga, korban menyetujui kesepakatan yang dibuat tersangka, dan korban langsung menyerahkan STNK dan mobil miliknya kepada tersangka DL” jelas Arjon.
Setelah satu bulan berlalu, lanjut Arjon, ternyata tersangka belum mampu untuk membayar lunas uang kekurangan tersebut. Dan tersangka kembali mengelebui korban, dengan cara tersangka meminta BPKB mobil tersebut kepada korban, dengan alasan BPKB itu akan digadaikannya kepada orang lain, dan uang hasil pegadian tersebut akan diberikan kepada korban sebagai pelunasan. Dengan lugunya korban kembali mengikuti kemauan tersangka dan langsung menyerahkan BPKB kepada tersangka.
“Setelah beberapa hari berlalu, tersangka sudah tidak bisa di hubungi lagi, saat di datangi di kediamannya tersangka diketahui telah kabur dari tempat tinggalnya bersama dengan keluarganya” kata Arjon menguraikan isi dari laporan korban.
Masih kata Arjon, setelah menerima laporan korban, timnya berusaha untuk menyelidiki tentang keberadaan tersangka. Hingga pada akhirnya, timnya mendapatkan informasi yang falid dari Informan tentang keberadaan tersangka. Tidak menunggu lama, timnya langsung menuju lokasi persembunyian tersangka, dan langsung membekuknya, serta mengamankan Barang Bukti (BB) mobil hasil penggelapan.
“Kini tersangka telah di amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, guna di lakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 373 KUHPidana” tegas Kompol Arjon. (cw11/fer/her)