Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Jan 2021 20:21 WIB ·

Pakai Tabung Melon Restoran Bakal Kena Sanksi


 Pakai Tabung Melon Restoran Bakal Kena Sanksi Perbesar

KOTABUMI–Agar stok gas tercukupi dan tidak terjadinya kelangkaan kembali terhadap tabung Melon (elpiji 3 kilogram), Kepala Dinas Perdagangan(Kadisdag) Lampung Utara (Lampura) Hendri, bersama tim dan Polres setempat akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah restoran(Rumah makan besar) yang ada di Kabupaten Lampura. “Kita akan bergerak kembali, informasi dari masyarakat mengenai gas 3kg sudah kita tampung. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan keliling bersama pihak Polres, salah satunya melakukan sidak ke Restoran. Bagi Restoran yang ditemukan menggunakan tabung melon maka akan kita berikan sanksi,”jelas Hendri saat dikonfirmasi, Selasa(5/1).

Tidak hanya ke rumah makan lanjut Hendri, pihaknya juga akan mengunjungi SPBU dan agen-agen penyalur, guna mengetahui mekanisme penyaluran gas sendiri.
Untuk itu besok(hari ini,Red) pihaknya akan menggelar rapat bersama, guna membahas mekanisme yang akan dilakukan. Serta lokasi-lokasi yang dianggap rawan.”Kita ingin dalam pendistribusian dan penggunaan gas bisa tepat sasaran yakni untuk masyarakat ekonomi golongan kecil,”ucapnya.

Jika saat sidak ditemukan ada yang bermain tambah Hendri, maka akan diserahkan kepad pihak yang berwajib. Dan jika ada agen atau pangkalan ada yang coba bermain, baik menjual dengan harga tinggi apalagi sampai menimbun gas, maka akan kita cabut izin operasionalnya.”Sudah kita tegaskan jangan coba bermain-main. Kalau terjadi kelangkaan gas yang akan terkena imbasnya itu masyarakat kecil. Jadi kita akan ambil tindakan tegas terkait penggunaan tabung melon ini,”tegasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline