KOTABUMI — Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61/2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung, berimplikasi pada kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Provinsi Lampung termasuk Lampung Utara (Lampura). Sebab dengan Pergub tersebut, kucuran Bantuan Operasional Sekolah daerah (Bosda) yang bersumber dari Pemprov Lampung dihentikan. Untuk menutupi kebutuhan, maka sekolah menerapkan Program Sumbangan Pendanaan Dari Seluruh wali Murid. Seperti yang dilakukan SMAN 4 Kotabumi. Sekolah itu menarik sumbangan pendanaan dari setiap wali murid sebesar Rp.1,440 juta untuk satu tahun ajaran.
Haidir Yusuf, Kepala SMAN 4 Kotabumi membenarkan program sumbangan pendanaan tersebut. Ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah yang dilaksanakan pada tanggal (17/20) hingga (19/20) lalu yang dihadiri oleh sejumlah wali murid serta pihak sekolah. Disepakati pula, jika sumbangan sebesar Rp.1,440 juta dapat diangsur pembayarannya. “Program tersebut merupakan keputusan rapat komite sekolah bersama wali murid. Kemudian sudah juga disosialisasikan dengan para wali murid dan disetujui mereka. Meskipun itu sampai dengan saat ini masih belum diterapkan,” jelas Haidir Yusuf, diruang kerjanya, Selasa (5/1).
Ditambahkannya, jika sumbangan dana tersebut akan dipergunakan untuk membayar biaya guru honorer dan keperluan operasional sekolah lainnya. Termasuk untuk melakukan perbaikan gedung sekolah, diantaranya perbaikan atap gedung yang sudah banyak yang bocor.Dengan diadakan program tersebut, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. “Namun program tersebut sifatnya berbentuk sumbangan jadi tidak terikat, jika memang benar tidak mampu ya semampunya saja” pungkasnya.
Lanjut Haidir Yusuf, selain mengacu pada Pergub No 61/2020, progam tersebut didasari Peraturan Menteri Dinas Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 Tentang Komite Sekolah. (cw.10/her)






