KOTABUMI-Dari 231 orang yang dinyatakan lulus pada tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(PPPK) lalu, hanya 227 berkas PPPK yang diusulkan untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK di Badan Kepegawaian Negara(BKN).”Ada empat berkas yang tidak kita usulkan, satu diantaranya karena meninggal dunia dan tiga lainnya mengundurkan diri,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman didampingi Kasubbid Pengadaan Pegawai M. Hantara, Kamis(7/1).
Dijelaskannya, untuk PPPK yang berkasnya tidak diusulkan itu yakni, satu orang yang meninggal dari Formasi Penyuluh Pertanian dan tiga orang dari Formasi Guru.
Untuk penginputan data PPPK ke dalam aplikasi ke Pegawaian juga sudah selesai.
Masuknya data mereka ke dalam aplikasi tersebut, barulah Pemkab Lampura melalui BKPSDM bisa mendapatkan nota usul penetapan Nomor Induk PPPK.”Itu sedang kita proses ke BKN. Tinggal menunggu proses dari BKN, karena itu seluruh Indonesia dan kita baru pertama mengurus penetapan Nomor Induk untuk PPPK ini,”paparnya.
Nantinya tambah Abdurahman, jika terjadi kekurangan berkas dan ada berkas yang salah, dari BKN Kanreg 5 akan memberikan informasi secara langsung ke BKPSDM Lampura.
Untuk berkas yang diajuka sendiri sudah sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh BKN.”Kalau ada berkas yang kurang atau ada yang salah kita akan segera informasikan kepada PPPK. Untuk itu kita minta mereka bisa bersabar, jika ada informasi dari BKN tentu kita akan segera beritahu,”pungkasnya.(ria/her)

Sebanyak 227 Berkas PPPK Diusulkan Memperoleh NIP 




