Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Jan 2021 20:30 WIB ·

Pemkab Lampura Kembali Lantik Pejabat 10 Pejabat Eselon III dan 39 Pejabat Eselon IV


 <span class=Pemkab Lampura Kembali Lantik Pejabat 10 Pejabat Eselon III dan 39 Pejabat Eselon IV"> Perbesar

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) kembali melantik 49 Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan kerjanya. Ke 49 Pejabat tersebut terdiri dari eselon III sebanyak 10 orang dan eselon IV sebanyak 39 orang.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretari Kabupaten H. Lekok mewakili Bupati Lampura H. Budi Utomo, diaula Tapis Pemkab setempat, kemarin (12/1)

Dalam kesempatan itu Lekok mengatakan, pelntikan itu sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Karenanya Pemkab menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampura.

Oleh karena itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), dilakukan pelantikan kembali. “Para pejabat itu kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2020 tersebut,”ucap Lekok, kemarin(12/1).

Dirinya kembali menekankan kepada para Pejabat, bahwa Kabupaten Lampura sangat membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras.
Kemudian mampu menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju.
Para Pejabat harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi yakni harus cermat dalam menangkap peluang.
Harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampura yang Aman, Agamis, Maju dan Sejahtera.”Untuk itu, segeralah pelajari apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020,”paparnya.

Sementara itu Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Hendry Dunant membenarkan, ada 49 Pejabat yang dilantik.
Sebagian ada yang mengisi kekosongan jabatan Kabid karena menyesuaikan Nomenklatur.
Seperti halnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura sebelumnya hanya ada Kabid Dikdas karena Nomenklatur dipecah menjadi dua Kabid.
Yakni Kabid SD dan SMP, untuk itu jabatan Kabid SMP dijabat oleh Vivi yang sebelumnya menjabat sebagi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian berapa hari lalu pihaknya sudah terhubung dengan Wardiyanto mantan Sekretaris Diskes Lampura.
Karena tidak mengikuti pelantikan beberapa waktu lalu dan dalam Nomenklatur ada jabatan yang kosong yakni di Dinas Penduduk dan KB, maka diisi oleh Wardiyanto.”Sebelumnya pak Wardiyanto tidak mengikuti pelantikan dan menjabat sebagai Staf pelaksana Dinas Kesehatan dan ini dilantik dengan SK baru menjadi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline