KOTABUMI–Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kesulitan
 untuk memungut retribusi parkir diseputar jalan Triodeso hingga jalan Pemuda
 Kotabumi. Sebab disepanjang jalan tersebut, dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima
 (PKL). Para PKL tersebut bahkan telah menggunakan badan jalan, sehingga jalan itu
 mengalami penyempitan.
Padahal areal disepanjang jalan tersebut merupakan lahan parkir Sesuai dengan
 Peraturan Daerah (Perda) nomor 11, nomor 8 tahun 2011 dan Peraturan Bupati
 (Perbup) tahun 2020 tentang pemungutan retribusi parkir tepi jalan. “Salah satu
 lokasi parkir tepi jalan yang sangat potensial adalah dijalan tersebut. Dengan kondisi
 yang demikian, kami kesulitan untuk menark retribusi parkir yang merupakan salah
 satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Dishub Lampura, Hi.Basirun
 Ali, Rabu (13/1).
Karenanya Basirun berharap Dinas terkait dapat melakukan penertiban terhadap
 para PKL. Bukan hanya terkait soal retribusi parkir semata, tetapi juga menyangkut
 kelancaran, keindahan dan ketertiban dilokasi tersebut.
Sebab kondisi yang saat ini terkesan semrawut, mengganggu aktivitas pemilik toko dan masyarakat, lantaran maraknya tenda-tenda PKL yang memakan badan jalan hingga terjadi penyempitan.
 “Mestinya dinas terkait dapat segera melakukan penertiban, dan kami siap untuk
 mendukung upaya tersebut.” pungkas Basirun (ndo/her)

 




