KOTABUMI–Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kesulitan
untuk memungut retribusi parkir diseputar jalan Triodeso hingga jalan Pemuda
Kotabumi. Sebab disepanjang jalan tersebut, dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima
(PKL). Para PKL tersebut bahkan telah menggunakan badan jalan, sehingga jalan itu
mengalami penyempitan.
Padahal areal disepanjang jalan tersebut merupakan lahan parkir Sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) nomor 11, nomor 8 tahun 2011 dan Peraturan Bupati
(Perbup) tahun 2020 tentang pemungutan retribusi parkir tepi jalan. “Salah satu
lokasi parkir tepi jalan yang sangat potensial adalah dijalan tersebut. Dengan kondisi
yang demikian, kami kesulitan untuk menark retribusi parkir yang merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Dishub Lampura, Hi.Basirun
Ali, Rabu (13/1).
Karenanya Basirun berharap Dinas terkait dapat melakukan penertiban terhadap
para PKL. Bukan hanya terkait soal retribusi parkir semata, tetapi juga menyangkut
kelancaran, keindahan dan ketertiban dilokasi tersebut.
Sebab kondisi yang saat ini terkesan semrawut, mengganggu aktivitas pemilik toko dan masyarakat, lantaran maraknya tenda-tenda PKL yang memakan badan jalan hingga terjadi penyempitan.
“Mestinya dinas terkait dapat segera melakukan penertiban, dan kami siap untuk
mendukung upaya tersebut.” pungkas Basirun (ndo/her)