Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Jan 2021 21:04 WIB ·

Penyerapan Anggaran Harus Proporsional dan Skala Prioritas Lekok : Hindari Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun


 <span class=Penyerapan Anggaran Harus Proporsional dan Skala Prioritas Lekok : Hindari Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun"> Perbesar

KOTABUMI-Menindak lanjuti Surat Edaran Meneteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor: 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 yang berisikan intruksi kepada seluruh Bupati/Walikota agar melakukan penyerapan anggaran, sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

Dengan memperhatikan realisasi penerimaan.”Kalau ada belanja tentunya harus ada uang yang masuk. Untuk itu kita gelar Rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun,”ujar Sekretaris Kabupaten(Sekkab) H. Lekok saat diwawancarai usai menggelar rapat bersama, Kamis(14/1).

Penyerapan anggaran sendiri lanjut Lekok, berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan proporsional sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Ada yang per bulan dan ada yang per triwulan.”Percepatan ini semakin cepat semakin baik. Namun harus tetap memperhatikan uang yang masuk ke kas daerah,”ucapnya.

Saat ditanya mengenai keuangan Daerah saat ini Lekok menyatakan, Pemkab sendiri sangat bergantung kepada Pemerintah Pusat.
Untuk Dana Alokasi Umum(DAU) sendiri diberikan setiap bulan yakni diprioritaskan untuk gaji Pegawai. Dari sisa pembayaran gaji Pegawai sendiri itulah yang bisa digunakan untuk belanja lainnya.
Sementara untuk Dana Alokasi Khusus(DAK) tergantung dengan rencana pelaksanaan.
Setelah pelaksanaan diajukan kembali begitu seterusnya hingga selesai.”Tren kita kan saat ini selalu menumpuk di triwulan terakhir. Saat ini dalam rangka pemulihan ekonomi Masyarakat yang berhubungan dengan Covid-19, maka Mendagri memerintahkan untuk melakukan percepatan,”jelasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline