KOTABUMI— Dalam pelaksanaan validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021, Camat Kotabumi Utara, Doni Ferwari Fahmi, secara langsung melakukan pengawalan dalam pelaksanaan Validasi calon KPM 2021 yang sedang dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan setempat.
Doni berharap, kedepannya tidak ada lagi calon KPM PKH yang tidak layak menjadi KPM PKH. Sehingga dalam pelaksanaan validasi di setiap Desa harus melibatkan Kadus dan RT. Karena, menurut dirinya, Kadus dan RT adalah orang yang paling mengerti dengan keadaan status social ekonomi dari para calon KPM PKH 2021.
“Saya berharap, dalam pelaksanaan Validasi calon KPM 2021, yang dilakukan Pendamping Sosial PKH Kecamatan, Kepala Desanya, harus melibatkan Kadus dan RT di masing-masing wilayah. Karena yang paling mengerti status social masyarakat adalah Kadus dan RT” paparnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, untuk diketahui Kecamatan Kotabumi Utara, mendapatkan calon KPM PKH sebanyak 259 keluarga. Terdiri dari Desa Madukoro sebanyak 23 keluarga, Desa Kalicinta 125 keluarga, Desa Banjarwangi 3 keluarga. Desa Madukoro Baru 9 keluarga. Desa Margorejo 7 keluarga, Desa Sawojajar 20 keluarga, Desa Talang Jali 18 keluarga dan Desa Wonomarto sebanyak 54 keluarga.
Untuk itu dalam proses validasi calon KPM Kadus beserta RT akan menilai layak atau tidaknya calon KPM tersebut. Jika memang layak harus dikatakan layak, jika tidak maka harus dikatakan tidak. Hal itu harus dilakukan untuk mengurangi keluhan-keluhan dari masyarakat pada saat bantuan sosial digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi, untuk memperkuat hal itu, saya minta kepada para Kadus dan RT untuk membuat Surat Pernyataan di atas materai 6000. Yang menyatakan pernyataan Layak atau Tidaknya Calon KPM itu untuk menerima bantuan PKH. Kedepannya kalau ada komplain dari warga, maka Kadus dan RT harus bertanggungjawab” tegasnya.
Ditempat yang sama Koordinator PKH Kecamatan Kotabumi Utara, Agung Hidayat, mengatakan bahwa, langkah yang dilakukan oleh Camat Kotabumi Utara merupakan dukungan nyata terhadap PKH, sehingga hasil validasi nantinya mendapatkan KPM PKH yang benar-benar dari keluarga belum sejahtera sehingga manfaat program PKH akan lebih bermanfaat bagi KPM PKH tersebut dan dapat mengurangi kecemburuan sosial bagi keluarga-keluarga yang bukan KPM PKH.
Untuk masuk menjadi KPM PKH, Keluarga calon KPM PKH harus masuk dalam 3 kriteria yaitu, Kriteria Kesehatan, dengan kategori ibu hamil maksimal kehamilan ke dua, Balita berumur 1-6 tahun dan penderita TBC.
Kemudian kriteria Pendidikan, dengan kategori SD sampai SMA sedarajat. Dan yang terakhir kriteria Kesejahteraan Sosial, dengan kategori Lansia di atas 70 tahun dan Disabilitas berat.
“Jujur saja, saya pribadi sependapat dengan pak Camat. Untuk ke akuratan data calon KPM PKH, memang harus dilakukan oleh Kadus dan RT, karena merekalah yang paling mengerti status social warganya. Dan tentunya harus memenuhi 3 Kriteria, yaitu kriteria, Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial” bebernya. (fer/her)






