Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Jan 2021 21:06 WIB ·

Pemkab Lampura Tidak melarang Pesta Atau Kerumunan Nozi Efialis, SE Bupati Bersifat Internal


 <span class=Pemkab Lampura Tidak melarang Pesta Atau Kerumunan Nozi Efialis, SE Bupati Bersifat Internal"> Perbesar

KOTABUMI — Wakil Seketaris 1 Satuan tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Drs. Nozi Efialis EF, menegaskan Pemkab setempat sama sekali tidak melakukan pelarangan, atas adanya kerumunan massa seperti pesta, hajatan dan kegiatan lain. Termasuk memberikan atau menerapkan sanksi tegas, atas perkumpulan massa yang sengaja di gelar tersebut.

Penegasan Nozi yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura itu, menanggapi point Surat Edaran (SE) Bupati Lampura Budi Utomo Nomor 360/55/41-LU/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada Rabu 20 Januari 2020 lalu.

Hanya saja, lanjut Nozi, apabila ada masyarakat yang hendak melaksanakan pesta atau kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa, harus memperketat penerapan dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes). Selain itu, penyelenggara pesta juga harus melakukan koordinasi dengan Satgas Kecamatan, maupun Satgas Kabupaten. Sehingga keduanya bisa turut membantu pihak penyelenggara untuk melakukan tindakan persuasif dan preventif.

“Dalam SE Bupati sama sekali tidak menyebutkan adanya larangan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pesta. Yang ada adalah memperketat penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dalam setiap acara pesta. Sepanjang warga masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak ada masalah” ujar Nozi Efialis EF, diruang kerjanya, Selasa (26/1) sekira pukul 14.15 WIB.

Nozi menambahkan, dalam penyelenggaraan pesta tersebut, Satgas Covid-19 akan selalu memantau dan menghimbau seluruh tamu undangan agar mematuhi dan memanfaatkan sarana prokes yang wajib disediakan oleh tuan rumah.

Dalam SE Bupati itu juga, pemerintah daerah sama sekali tidak menerapkan Sanksi tegas, bagi masyarakat yang tidak menerapkan Prokes di setiap adanya perkumpulan Massa.

“Dalam SE Bupati itu, Pemkab Lampura tidak lagi memberikan Rekomendasi Izin keramaian seperti yang sebelumnya. Karena apa, ketika masyarakat sudah memegang Rekomendasi izin Keramaian itu, kebanyakan masyarakat sudah tidak lagi meminta izin kepada aparat kepolisian. Yang notabene kepolisian juga punya maklumat Kapolri yang harus dipatuhi mereka” bebernya.

Selain itu, SE Bupati Lampura, yang terlanjur tersebar di kalangan masyarakat, itu sebenarnya, sifatnya internal pemerintahan, bukan untuk di konsumsi publik. Sebab SE itu ditujukan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat yang terlibat dalam Satgas Covid-19. Sebagai pedoman kerja pengamanan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampura.

Sekedar mengingatkan, Lima point dalam SE tersebut yaitu, Pemkab Lampura tidak lagi memberikan Rekomendasi Izin keramaian seperti, pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan, dan lain-lain. Kedua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan penerapan Protokol Kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi.

Point ke tiga, Satgasus melakukan razia rutin penerapan Prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya orang. Selanjutnya unsur Satgas Covid-19 Lampura (Dinas Perhubungan,red) mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku
perjalanan. Terakhir Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dan mengkoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten pada kesempatan pertama.(fer/her)

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline