Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Jan 2021 21:10 WIB ·

Pengangkatan P3K Tinggal Menunggu NIP


 Pengangkatan P3K Tinggal Menunggu NIP Perbesar

KOTABUMI–Proses ?pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya tinggal menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara sampai saat ini, NIP dimaksud masih juga belum terbit dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).? “Tidak ada persoalan, hanya menunggu NIP dari BKN saja, dan ini berlaku diseluruh Indonesia” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura), Abdurahman, Selasa(26/1).

Menurut Abdurahman, jika NIP itu telah mereka terima maka pihaknya akan segera menyampaikan surat pengangkatan P3K kepada Bupati Lampura. Proses penerbitan SK bupati diperkirakan tak akan menghabiskan waktu lama. “Seluruh Indonesia juga masih belum ada yang diangkat. Kalau NIP itu sudah ada maka saya berani pastikan proses pengangkatan mereka tak akan lama,” kata dia.?

Sebelumnya, meski belum mengetahui pasti kapan pengangkatan P3K akan dilakukan, namun Pemkab Lampung Utara mengaku telah mengalokasikan gaji P3K dalam APBD 2021 mendatang. Kebijakan itu sebagai respon dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020 menjadi hal yang sangat ditunggu – tunggu oleh 51 ribu P3K. Selama ini, proses pengangkatan mereka terkendala oleh belum adanya aturan tentang gaji mereka.

Tes seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara sendiri ?dilakukan? pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.

Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.? (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline