KOTABUMI — Seorang wanita muda yang kemudian diketahui bernama, Desi Meirina (28) warga jalan Perintis Man, No 23, RT III / RW VII, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menghilang. Hilangnya Desi Meirina tersebut, membuat pihak keluarga cemas, dan melaporkannya ke Polres Lampung Utara (Lampura).
Kepada Radar Kotabumi, Muhammad Fahereza, kakak kandung Desi Meirina, mengatakan, adik kandungnya tersebut telah hilang selama 3 (Tiga) hari. Terhitung mulai Minggu pagi, 24 Januari 2020 lalu, hingga Rabu (27/1). “Kedatangan saya ke Polres ini, guna melaporkan hilangnya adik saya yang bernama Desi Meirina. Adik kandung saya itu, sudah hilang selama 3 hari ini” ujarnya usai memberikan laporan kebagiaan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Rabu (27/1) sekira pukul 16.17 WIB.
Menurut Fahereza, hilangnya Desi Meirina diketahui pada Minggu pagi 24 Januari 2020 lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu Ibundanya sedang berada di belakang (Dapur,red). Saat itu ibundanya memanggil Desi Meirina, namun panggilannya tersebut tidak dijawab. Merasa curiga ibundanya mengecek ke kamar Desi, dan mendapati anaknya itu tidak ada di kamarnya.
Lalu dengan dibantu anak menantunya, mereka berusaha mencari dimana keberadaan Desi. Namun Desi tidak ditemukan. Karenanya mereka memeriksa kamar Desi. Dari sana diketahui jika Handphone dan koper pakaian Desi juga tidak ada di kamar tersebut.
“Kami tidak tahu apa yang menyebabkan Desi menghilang. Kami keluarga menyerahkan sepenuhnya persoalan itu pada aparat Polres Lampura” terangnya.
Ditambahkan Fahreza jika adiknya tersebut bekerja di bagian Analis LAB, RSIA Puri Betik Hati, Jalan Pajajaran, No 109, Jagabaya II, Way Halim, Bandarlampung.
Sedangkan untuk ciri ciri Desi Meirina, rambut panjang lurus dan hitam, tinggi 156 cm, berat 45 kg, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval, dan hitung mancung.
“Saya meminta, kepada siapapun yang melihat dan menemukan adik kandung saya, agar dapat segera menghubungi saya ke nomor 085279111155 dan 082178260002, atau dapat menghubungi kantor polisi terdekat” jelasnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, belum dapat dihubungi. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya, meski dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban. Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, hanya di baca saja, tanpa membalasnya. Sehingga, sampai berita ini di tulis, wartawan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari perwira menengah tersebut. (fer/her)






