Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Jan 2021 21:34 WIB ·

Nama Bupati Dicatut, Pemkab Lampura Layangkan Somasi Terkait Proyek Gazebo Taman Wisata Way Tebabeng


 caption foto : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Iwan Kurniawan S Perbesar

caption foto : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Iwan Kurniawan S

KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengaku telah melayangkan Somasi, pada salah satu media terkait pemberitaan menyangkut nama Bupati Budi Utomo. Pemberitaan itu dinilai mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Menurut laman Wikipedia, somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan pada pihak calon tergugat atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

“Somasi sudah disampaikan pada media yang bersangkutan kemarin sekira pukul 13.20 WIB” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Iwan Kurniawan S, Kamis (28/1) sekira pukul 11.35 WIB.

Iwan menjelaskan, pihaknya terpaksa melayangkan somasi itu dikarenakan apa yang disampaikan mengenai Bupati Budi Utomo dalam media tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dalam berita itu disebutkan bahwa Bupati Budi Utomo memiliki sebuah proyek gazebo taman wisata Waytebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambanganpagar.

“Di situ disebutkan milik Bupati Budi Utomo, tapi faktanya tidak demikian. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik pak Budi baik selaku Bupati maupun sebagai warga negara” paparnya.

Menurut Iwan, sesuai fakta yang ada, proyek gazebo yang dipersoalkan itu dikerjakan oleh pemenang lelang. Pemenang lelangnya pun telah melalui mekanisme yang sah secara aturan. Bahkan, pemenang lelang paket juga menyatakan mengerjakan pekerjaan itu sesuai kontrak.

“Pihak rekanan menyatakan enggak pernah menerima perintah pak Bupati” kata dia.

Iwan mengatakan, langkah yang mereka ambil dalam persoalan ini tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koordinasi dengan pihak dewan pers pun akan dilakukan sebelum menentukan langkah usai pemberian somasi.

“Dalam persoalan ini, kami tetap mengacu pada UU Pers” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Budi Utomo diberitakan oleh salah satu media online pada Minggu (24/1). Budi Utomo disebut-sebut mengerjakan proyek gazebo senilai Rp149.281.263. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline