Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Feb 2021 20:52 WIB ·

Tiga Pengusaha Lokal, Berinvestasi di Lampura Nujum Masya : Hotel dan Rumah Layak Huni Segera Dibangun


 caption foto : Nujum Masya,  Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura Perbesar

caption foto : Nujum Masya, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura

KOTABUMI — Untuk mendongkrak kemajuan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam bentuk pembangunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, melalui bagian Kerjasama Pemkab setempat, gandeng investor lokal.

Nujum Masya, selaku Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Lampura, mengatakan bahwa, sejauh ini, ada 3 Investor lokal, dari perusahaan swasta yang akan berinvestasi atau menanamkan usahanya di Kabupaten Lampura.

Dari ketiga Investor lokal tersebut, salah satu diantaranya, akan menanamkan usaha dalam bidang objek Pariwisata Way Tebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar. Dan itupun, secara teknis, telah ditangani oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora).

Sedangkan dua investor lainnya, akan membangun Perhotelan, dan Rumah Layak huni sebanyak 100 unit dan pasilitas umum lainnnya. Rencananya pembanganuan 100 unit perumahan layak huni tersebut, akan dibangun di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Ada 3 investor lokal yang akan menanamkan usahanya di Lampura. Yang pertama dalam bidang pariwisata Way Tebabeng, serta pembangunan perhotelan dan pembangunan 100 unit rumah layak huni, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Senang” urainya, Senin (1/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Sejauh ini lanjut Nujum Masya, persolan tersebut sedang dalam tahap perencanaan. Belum sampai ke tahap penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak pengembang (Investor,red) dengan Pemkab Lampura.

Sebab, untuk melakukan penandatanganan Mou antara pihak ketiga dengan pemerintah, harus melalui proses yang cukup panjang. Sebab, semua nota kesepakatan harus tetap merujuk dalam Permendagri No 22 tahun 2020. Misalkan contohnya yang harus dipenuhi olrh pihak pengembang, apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan besar, maka pihak perusahaan tersebut harus memiliki badan hukum yang jelas.

Namun apabila pihak ketiga tersebut adalah milik persorangan, maka ada perjanjian perjanjian tertentu antara pihak pemerintah dan pihak ketiga yang tidak boleh di langgar.

“Saya berharap, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemkab Lampura agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, baik lokal maupun asing. Agar dapat mendongkrak Perekonomian maupun Pembangunan di Lampura” ujarnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline