KOTABUMI–Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tidak dapat melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha penerima bantuan terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020. Hal itu disebakan karena tidak tersedianya dana operasional untuk pengawasan dimaksud. Padahal pengawasan ?dimaksud sangat perlu dilakukan, untuk mengukur seberapa efisien dan efektifnya bantuan yang gulirkan. Di samping itu, juga untuk mengetahui apakah para penerima bantuan itu benar–benar tepat sasaran atau tidak. “Tidak ada dana oper?asionalnya, jadi, kami tidak bisa mengawasi perkembangan bantuan yang diberikan pada para penerima,” jelas Dina Prawitarini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampura, Senin (7/2).
Apalagi lanjut Dina, Dinas Koperasi dan UMKM yang dipimpinnya itu sifatnya hanya menerima usulan. Sementara tidak begitu mengetahui mengenai latar belakang calon penerima bantuan kala itu.
Menurut Dina, jumlah penerima bantuan UMKM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampura mencapai 1.333 pelaku usaha. Tiap pelaku usaha menerima bantuan sebesar Rp1 juta, dengan total bantuan sebanyak Rp1,3 ?Milar.
Bantuan yang diberikan itu dikhususkan pada mereka yang bergerak di usaha kuliner di 15 kelurahan. Pertimbangannya, jenis usaha? tersebut merupakan salah satu usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain syarat itu, para calon penerima juga tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat.
Disampaikan Dina, bantuan sejenis ini dipastikan tidak lagi digulirkan oleh pihak pemkab pada tahun 2021 ini. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Lampura. (ndo/her)






