KOTABUMI—Ikatan Dokter Indonesia(IDI) mengeluarkan surat edaran bahwa untuk para Penyintas(Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19) Covid-19 boleh di Vaksinasi. Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan(Diskes) Lampung Utara(Lampura) dr. Hj. Maya Natalia Manan.
Maya menyatakan, untuk para Penyintas Covid-19 memang boleh divaksinasi, karena antibody yang sudah ada dalam tubuhnya sifatnya tidak permanen.”Kalau masyarakat yang terpapar Covid-19 memiliki gejala antibodynya bertahan selama enam bulan. Kalau yang terpapar tanpa gejala bisa selama tiga bulan. Jadi boleh divaksinasi,”ujar Maya N. Manan, Rabu (10/2).
Vaksinasi sendiri terus Maya, bisa memperkuat antibody yang sudah menurun. Tapi untuk sementara ini diutamakan terlebih dahulu untuk masyarakat yang belum terpapar Covid-19. Masyarakat sendiri tidak perlu cemas dan merasa takut lagi, sebab tidak da efek samping atau gejala penyakit apapun yang ditimbulkan setelah dilakukan vaksinasi.”Nggak perlu takut masyarakat, kami sudah di vaksinasi dan Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada gejala apa-apa. Insha Allah semua aman, vaksin sendirikan untuk membentuk Antibodi agar kita terhindar dari Virus Covid-19,”ucapnya.
Pihak Diskes sendiri melalui Puskesmas, Pustu dan Puskesdes sebagai perpanjangan tangan akan memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat yang nantinya tidak ingin di vaksinasi.
Untuk itu juga kepada Masyarakat yang sudah menjalankan vaksinasi agar tetap menjalankan 3M. Yakni memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin dan Menjaga jarak.”Walau sudah di vaksin juga harus tetap menerapkan 3M. Jangan sampai sudah di vaksin enggak mau pakai Masker lagi itu enggak benar. Mengingat saat ini penyebaran Virus tersebut masih sangat tinggi. Ingat jaga diri kita, keluarga, tetangga dan Masyarakat banyak, untuk itu kita harus Waspada dan Hati-hati,”himbaunya.(ria/her)






