KOTABUMI–Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) sebesar Rp 77 Milar lebih untuk Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Dalam penggunaan dana BOS tersebut, sekolah harus menggunakannya sesuai dengan 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa(Disidbud) Lampura H. Mat Soleh menjelaskan, 12 Komponen tersebut yakni penggunaanya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
Kemudian Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Lalu Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi, Penyelenggaraan Ukom Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Ukom Bahasa Asing Berstandar Internasional dan Pembayaran Honor.”Tahun ini tidak ada BOS Afirmasi dan Kinerja. Hanya ada BOS Reguler saja,”papar Mat Soleh, Minggu (21/2)
Dijelaskan Mat Soleh, Rp. 77 Miliar lebih dana BOS tersebut terbagi menjadi Dana BOS SD sebesar Rp. 49.794.216.000, SMP Rp.20.502.130.000.
Kemudian BOP PAUD sebesar Rp. 7.584.000.000 dan BOP Kesetaraan sebesar Rp. 1.574.100.000.”Jika dana BOS Reguler tesisa dalam anggaran sebelumnya pada sekolah, maka sisa dana BOS tetap digunakan oleh sekolah dengan ketentuan. Sudah dicatat dalam rencana kerja dan anggaran sekolah dan sesuai dengan petunjuk tekhnis BOS Reguler tahun anggaran berjalan,”ucapnya.
Sejauh ini terus Mat Soleh, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan Kepala Sekolah dan meneruskan himbauan dari Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah, sehingga semua sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada.
Karena itu dalam hal ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Lampura untuk memonitoring pelaksanaan penggunaan dana BOS.
Dana BOS sendiri, tidak di kelola melalui mekanisme APBD, namun langsung di Transfer dari Pusat ke Rekening sekolah masing-masing.”Nggak ada lagi yang namanya mampir ke Disdikbud, mampir ke BPKA itu tidak ada. Dari Pusat langsung di Transfer ke Rekening sekolah masing-masing,”jelasnya.
Pihak Disdikbud sendiri sambung Mat Soleh, hanya memberikan pembinaan saja kepada sekolah-sekolah.
Sebab untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh dua komponen salah satunya pemeriksaannya dilakukan oleh Inspektorat.”Kita hanya sebatas pembinaan saja. Penggunaan Dana Bos sendiri sepenuhnya diatur oleh sekolah, nggak ada Disdik yang campur tangan,”pungkasnya.(ria/her)

Lampura Diguyur 77 Miliar Dana BOS Reguler 




