Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Feb 2021 20:59 WIB ·

Pemkab Belum Sampaikan Hasil Evaluasi APBD 2021 DPRD Lampura Dituding Terdapat Pergeseran Anggaran


 <span class=Pemkab Belum Sampaikan Hasil Evaluasi APBD 2021 DPRD Lampura Dituding Terdapat Pergeseran Anggaran"> Perbesar

KOTABUMI–Hasil evaluasi APBD tahun 2021 yang dilakukan Provinsi Lampung, ternyata belum disampaikan Pemkab Lampung Utara (Lampura) pada DPRD setempat. Sementara diperoleh informasi terdapat pergeseran anggaran pada sejumlah Dinas/Instansi usai dievaluasi. Apa saja pergeseran anggaran itu dan pada Dinas/instansi mana, ini yang perlu diketahui DPRD. “Kami minta hasil evaluasi APBD tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung segera diberikan pada kami. Apalagi informasi yang kami peroleh ada sejumlah instansi mengalami pergeseran anggara setelah dievaluasi. Kami ingin tahu instansi mana saja yang mengalami pergeseran itu” ujar anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega pada sidang paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/2). Keempat Raperda itu terdiri dari dua usul inisiatif legislatif dan dua dari eksekutif. Adapun keempat Raperda itu adalah Raperda Tentang Ketertiban Umum, Rapeda Tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Raperda Tentang Tertib Administrasi Kependudukan, dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pernyataan Herwan Mega kembali diperkuat oleh Romli Ketua DPRD Lampura. Disebutkan jika hasil evaluasi APBD itu mereka butuhkan untuk mengetahui ke mana saja pergeseran anggaran itu terjadi. Hasil evaluasi itu hingga kini masih belum mereka terima.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, bupati Lampura membeberkan pentingnya ke-empat Raperda tersebut. Seperti Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok,
Bupati Budi Utomo menilai keberadaan kawasan tanpa rokok sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan sehat di Lampura. Kawasan tanpa rokok juga merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanah undang–undang.

“?Pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelas Bupati.

Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah aturan khusus, dalam hal ini Perda. Inilah yang menjadi dasar penyampaian Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pihak legislatif.

Selain untuk menindaklanjuti peraturan di atasnya, Raperda ini juga bertujuan untuk ?meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Di dalam raperda itu ?diatur tentang pembinaan dan pengawasan mengenai kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Sementara mengenai ?Raperda Tentang Administrasi Kependudukan yang juga merupakan usulan eksekutif, Budi mengatakan, Raperda ini juga tak kalah pentingnya bagi masyarakat. Raperda itu di antarnya bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Lampura tentang ketertiban administrasi kependudukan, pengakuan status pribadi atau hukum.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Utara, Romli menuturkan, empat raperda yang mereka terima itu akan segera dibahas dalam panitia khusus. Agenda pemandangan umum fraksi – fraksi dan sejenisnya ditiadakan atas permintaan fraksi – fraksi di DPRD Lampura. Raperda itu akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline