Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Feb 2021 21:07 WIB ·

Kejari Lampura Periksa Pejabat PLN Kotabumi Dalami Dugaan Bocornya Pajak Penerangan Jalan


 caption : Manajer UP3 PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar, saat berada  dikantor Kejari Lampura usai diperiksa terkait dugaan kebocoran PPJ, Selasa (23/2).
Perbesar

caption : Manajer UP3 PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar, saat berada dikantor Kejari Lampura usai diperiksa terkait dugaan kebocoran PPJ, Selasa (23/2).

KOTABUMI–Manajer Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar dan pegawai PLN lainnya, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), Selasa (23/2) Mereka dimintai keterangan seputar dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lampung Utara tahun 2019 lalu.

Usai memberikan keterangan sekitar pukul 11.58 WIB, Wilfrid Sahat P Siregar kepada wartawan membenarkan bahwa kedatangannya itu terkait persoalan PPJ. Meski begitu, ia membantah jika terdapat persoalan dalam PPJ yang berasal dari para pelanggan listrik Lampura. “Tidak ada persoalan apa-apa terkait PPJ itu,” jelasnya.

Disampaikan, jika penarikan PPJ itu langsung dilakukan oleh PLN pusat sehingga sama sekali tidak ada campur tangan apapun dari PLN Kotabumi. Dengan demikian, seluruh penarikan PPJ baik dari pembelian token listrik maupun tagihan langsung masuk ke PLN pusat.

Wilfrid menuturkan, tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan saat pemeriksaan. Namun berapa jumlah pertanyaan pastinya ia tidak ingat. Diantaranya menyangkut sistem penarikan PPJ yang ingin diketahui oleh pihak Kejari Lampura.
?
Sayangnya, meski bersikukuh tidak ada dugaan kebocoran dalam PPJ, Wilfrid terkesan menghindar saat ditanya berapa jumlah pasti pelanggan listrik di Lampura.? Ia berdalih takut salah dalam menyebutkan jumlah pasti pelanggan listrik di Kabupaten Lampura. “saya tidak ingat jumlah pasti pelanggan di Lampura, takut salah ngomong. Nanti kita koordinasi lagi yang,” kilahnya.

Sementara itu Kasie Intelijen ?Kejari Lampung Utara, Hafiezd membenarkan telah meminta keterangan dari pihak PLN yang diwakili oleh Manajer UP3 Kotabumi. Sayangnya, dalam pemanggilan pertama ini, perwakilan PLN sama sekali tidak membawa data seputar PPJ.

“Karena mereka ?enggak membawa berkas, kami meminta mereka menyiapkannya saat panggilan berikutnya,” jelas dia.

Hafiezd juga menyebutkan, setelah pemanggilan PLN tersebut, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan pada pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura. Pemanggilan itu masih dalam satu rangkaian pendalaman persoalan dugaan kebocoran PPJ.

“?Pihak BPP?RD juga sudah dijadwalkan pemanggilannya terkait PPJ itu,” ujar Hafiezd
?
Diketahui, dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata menyebutkan jumlah pelanggan Lampura sebanyak 140 ribu. Sementara untuk pembayaran pelanggan, bagi pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.? Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Dengan begitu diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline