Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Mar 2021 20:30 WIB ·

Kejari Lampura Panggil Kepala BPPRD Terkait Dugaan Kebocoran PPJ


 caption : Mikael Saragih 
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara Perbesar

caption : Mikael Saragih Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara

KOTABUMI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali memeriksa pejabat terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diduga mengalami kebocoran. Setelah sebelumnya memanggil Manager UP3 PLN Kotabumi Wilfred Sahal P. Siregar, Kejari Lampura juga memanggil Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Lampura, Mikael Saragih, pada Rabu 24 Februari 2021 lalu. Mikael Saragih hadir memenuhi panggilan Kejari Lampura, dan berada digedung tersebut sekitar dua jam lamanya.

Namun Saragih, membantah jika dirinya diperiksa. Kejari Lampura mengundang dirinya untuk dimintai keterangan seputar mekanisme dan aturan terkait PPJ. “Saya diundang untuk dimintai keterangan, lantas disana kami berdiskusi seputar mekanisme PPJ,” terang Saragih yang dihubungi via ponselnya, Senin (1/3).

Menurut Saragih, pada kesempatan itu ia menjelaskan, jika PPJ masuk dalam katagori pajak asessmen. Yakni pajak yang dihitung dan dipungut serta disetorkan sendiri. Dalam hal ini yang melakukannya adalah pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pihak PLN yang melakukan pungutan dan menyetorkan PPJ langsung pada Kas Daerah. “Kami BPPRD hanya dilapori saja berapa jumlah yang telah disetorkan pada Kas Daerah,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiedz mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan data dari beberapa pihak yang bersangkutan, terkait dugaan kebocoran PPJ yang tengah didalami. Disebutkan jika dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak PLN, BPPRD dan BPKAD Pemkab Lampung Utara.

Diberitakan sebelumnya, manajer Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar dan pegawai PLN lainnya, penuhi panggilan Kejari Lampura pada Selasa (23/2) lalu. Mereka dimintai keterangan seputar dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lampung Utara tahun 2019 lalu.

Disampaikan, jika penarikan PPJ itu langsung dilakukan oleh PLN pusat sehingga sama sekali tidak ada campur tangan apapun dari PLN Kotabumi. Dengan demikian, seluruh penarikan PPJ baik dari pembelian token listrik maupun tagihan langsung masuk ke PLN pusat.

Wilfrid menuturkan, tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan saat pemeriksaan. Namun berapa jumlah pertanyaan pastinya ia tidak ingat. Diantaranya menyangkut sistem penarikan PPJ yang ingin diketahui oleh pihak Kejari Lampura.

Diketahui, dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata menyebutkan jumlah pelanggan Lampura sebanyak 140 ribu. Sementara untuk pembayaran pelanggan, bagi pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.? Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Dengan begitu diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline