KOTABUMI–Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Lampura, Mikael Saragih, bantah tudingan adanya kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sebagaimana yang disampaikan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kejaksaan Negeri Lampura, PT.PLN Kotabumi dan kantor BPPRD Lampura, pada Selasa (9/3) lalu.
Menurut Saragih, PPJ masuk dalam katagori pajak asessmen. Yakni pajak yang dihitung dan dipungut serta disetorkan sendiri. Dalam hal ini yang melakukannya adalah pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pihak PLN yang melakukan pungutan dan menyetorkan PPJ langsung pada Kas Daerah. “Kami BPPRD hanya dilapori saja berapa jumlah yang telah disetorkan pada Kas Daerah. Jadi pihak PLN yang langsung mentransfer pada Kas Daerah” terangnya, Selasa (16/3).
Dengan demikian, lanjut Saragih BPPRD hanya menerima laporan dan mencatatnya, sesuai dengan yang disampaikan pihak PLN. “Dananya langsung masuk ke kas daerah, berapa yang dilaporkan sesuai dengan bukti, itu yang kita catat. Kewenangan kami hanya sebatas itu saja” tambahnya.
Penjelasan Saragih tersebut menanggapi apa yang disampaikan GMBI Lampura, saat menggelar aksi turun kejalan. Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan GMBI Lampura itu, terkait dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Jalannya aksi dipimpin Langsung Ketua LSM GMBI Ansori yang dilakukan diLima titik. Diawali dari Kejaksaan Negeri Lampura, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Inspektorat dan terakhir di Pemda Lampura.
Aksi unjuk rasa yang digelar GMBI itu merupakan aksi kedua terkait dugaan kebocoran PPJ. Ini dilakukan lantaran pada aksi yang pertama bupati Lampura berjanji untuk membentuk tim investigasi yang akan mendalami dugaan kebocoran PPJ tahun 2019. “Rencana pembentukan tim investigasi untuk menangani persoalan dugaan kebocoran PPJ merupakan janji dari Bupati Budi Utomo. Sayangnya, tim investigasi itu hingga kini tak pernah terdengar gaungnya. Jika memang tim itu sudah dibentuk, mana hasilnya, Tolong sampaikan pada publik” ujar Imausyah salah seorang pentolan LSM GMBI Lampura, saat berorasi di kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (9/3).
Selain menuntut pembentukan tim investigasi, terdapat empat tuntutan lainnya yang disampaikan oleh mereka saat berorasi. Pertama, mereka menuntut pihak PLN memberikan informasi secara jelas rincian jumlah pelanggan listrik berikut omzet mereka dari pelanggan Lampung Utara?.
Dimana tuntutan itu sudah pernah disampaikan pada aksi 14 September 2020 lalu. Lalu meminta bupati untuk menginstrusikan seluruh instansi membantu tugas inspektorat dalam mendalami persoalan itu. Pihak BPPRD juga diminta mereka untuk kooperatif dalam infomasi seputar PPJ. Selain mendukung penuh upaya pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan kebocoran PPJ tersebut.
Ditempat yang sama ketua GMBI Lampura Ansori menegaskan jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka mereka akan melakukan aksi kembali yang lebih besar “jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi kembali yang lebih besar dari ini, karena ini sudah kedua kalinya kami melakukan aksi,”tegas Ansori (ndo/cw.10/her)






