KOTABUMI–-DPRD Lampung Utara (Lampura), mulai membahas Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati (Tatib Pilwabup). Pembahasan itu diawali dengan rapat paripurna internal, diruang sidang DPRD setempat, Kamis (18/3).
Wakil ketua DPRD Lampura, Madri Daud menjelaskan, Tatib Pilwabup merupakan salah satu agenda pembahasan perubahan Tatib DPRD Lampura. Sebab ada sejumlah perubahan lain, yang belum atau perlu disesuaikan kembali dari Tatib DPRD Lampura yang berlaku saat ini, seperti soal tunjangan anggota DPRD. “Agendanya memang pembahasan perubahan Tatib DPRD. Seperti soal tunjangan dan Pilwabup. Karena pada Tatib yang berlaku saat ini belum ada terkait tatacara Pilwabup,” ujar Madri Daud.
Ditempat yang sama Tabrani Rajab, ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampura, mengatakan dalam rapat paripurna internal tersebut disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Tatib Pilwabup. “Alhamdulillah, hari ini pansus yang membahas Tatib Pilwabup sudah dibentuk,”terang, Tabrani Rajab.
Tabrani mengatakan, pembentukan pansus ini dilakukan setelah mereka memutuskan merubah tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Itu dikarenakan tata tertib sebelumnya tidak mengatur secara rinci mengenai teknis tahapan berikut tata cara pemilihan. “Itulah alasan mengapa Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 mesti dirubah atau direvisi,” terangnya.
Pansus ini memiliki tugas untuk menentukan atau mengatur secara detil ?seluruh tahapan pemilihan wakil bupati mulai dari tahapan awal hingga akhir. Tahapan – tahapan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, tata cara pendaftaran, tata cara pemilihan. (ndo/her)






