Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Mar 2021 22:08 WIB ·

PGK Minta Kasus Pengadaan Bilik Disinfektan Diusut APH


 caption : Ketua LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, Exsadi
Perbesar

caption : Ketua LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, Exsadi

KOTABUMI–LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri kejanggalan pengadaan bilik disinfektan (disinfektan chamber) pada Dinas Kesehatan setempat tahun 2020. Terlebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya ketidakwajaran dalam harga satuan pembelian unit bilik disinfektan dimaksud.

Exsadi ketua PGK Lampura mengatakan, temuan BPK terkait pengadaan bilik disinfektan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020, haruslah ditindaklanjuti oleh APH. Dengan demikian, persoalannya menjadi terang benderang. Benarkan telah terjadi mark-up harga pembelian bilik disinfektan tersebut sampai dengan 500 persen. Atau memang harga yang tertera memang harga wajar. “Ini yang perlu ditelusuri. Jangan sampai menjadi ‘bola liar’ yang menyebabkan banyak spekulasi liar disana. Jika memang indikasinya terdapat mark-up anggaran, pihak yang terlibat didalamnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Exsadi, Kamis (18/3)

Diberitakan sebelumnya, Pengadaan Disinfektan chamber atau bilik diisfektan pada Diskes Lampura tahun 2020, disoal. Sebab harga untuk setiap unit bilik disinfektan yang dibeli diduga diluar kewajaran. Dimana harga tersebut sangat tinggi yakni mencapai 500 persen, dari harga wajar. Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk satu unit bilik disinfektan, harganya kisaran Rp.3,1 juta – Rp.4,2 juta saja. Sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ?mencapai Rp17,5 juta.

Ketidakwajaran tersebut, mengindikasikan bahwa pengadaan bilik diisfektan bermasalah. Bisa jadi ada penyimpangan disana yang berpotensi merugikan keuangan negara. Inilah yang kemudian mendasari Komisi IV DPRD Lampura, mengundang Dinas Kesehatan setempat untuk didengarkan penjelasannya, pada rapat komisi Selasa (16/3) lalu.

Ketua komisi IV DPRD Lampura, Arnol Alam yang dihubungi membenarkan telah mengundang Dinas Kesehatan Lampura pada rapat komisi yang digelar. Saat itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Hendri Us yang hadir. “Kami sudah minta penjelasan secara detil mengenai hal itu pada Sekretaris. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa menjelaskannya,”ujar Arnol Alam, Rabu (17/3).

Karenanya, lanjut Arnol rapat kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang pekan depan. Sebab komisi ingin penjelasan langsung dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan. “Kami minta agar yang hadir Kepala Dinasnya langsung, tanpa berwakil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 untuk penanganan pandemi Covid-19 diduga bermasalah. Dimana biaya yang dikeluarkan untuk tiap bilik di luar batas kewajaran.

Soal ketidakwajaran harga itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020 lalu.

Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.

Dimana berdasarkan perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ?mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d?engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ?dengan Dinas Perhubungan Lampung.

Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.

Atas temuan ketidakwajaran harga itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Inspektur segera melakukan audit atas ketid?akwajaran harga terkait pengadaan itu. Selain itu, BPK juga meminta Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait segera meminta penyedia pengadaan bilik segera menyerahkan surat bukti kewajaran harga dan dokumen pendukung pembuatan bilik tersebut.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US mengatakan, persoalan ini telah ditangani oleh pihak auditor. Pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa PPK kegiatan itu telah memiliki dokumen seputar kewajaran harga dalam pengadaan tersebut. Dokumen itulah yang akan digunakan untuk menjawab LHP BPK seputar temuan kegiatan itu. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline