Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Mar 2021 14:49 WIB ·

Target Penerimaan Pajak 2021 KPP Pratama Kotabumi Tumbuh 12,1 Persen


 Target Penerimaan Pajak 2021 KPP Pratama Kotabumi Tumbuh 12,1 Persen Perbesar

KOTABUMI–Tahun 2021 adalah tahun yang penuh tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan khususnya KPP Pratama Kotabumi. Efek adanya pandemi covid 19 masih sangat terasa. Kondisi perekonomian belum pulih 100%, namun ternyata target penerimaan pajak tahun 2021 lebih tinggi di banding dengan realisasi tahun 2020. Penerimaan Pajak tahun 2020 sebesar 1.072T sementara target penerimaan tahun 2021 sebesar 1.229T. Tumbuh sebesar 14,6%. “Untuk KPP Pratama Kotabumi, penerimaan tahun 2020 sebesar 854,6M. Sementara target 2021 sebesar 958,26M, atau tumbuh sebesar 12,1%. Sampai dengan tanggal 23 Maret, penerimaan KPP mencapai 140,8M atau sebesar 14,7% dari rencana dengan pertumbuhan -11.4%.” jelas Indra Priyadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KKP) Kotabumi, dalam siaran pers yang digelar dikantornya, kemarin (23/3).

Menurut Indra, untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 23 Maret 2021, tumbuh sebesar 17%. Sampai dengan 23 Maret 2020 penerimaan SPT Tahunan sebesar 28.051 SPT, sementara sampai dengan 23 Maret 2021 penerimaan SPT Tahunan mencapai 33.319 SPT.

Dijelaskan Indra, untuk mencapai target penerimaan, Program Kerja KPP Pratama Kotabumi tahun 2021 meliputi Pengawasan Wajib Pajak. Yakni
Optimalisasi pengawasan pembayaran Masa Intensifikasi Wajib Pajak sektor perkebunan Kopi, sawit, karet, tapioka, tebu (kosakate), dan perdagangan dengan melakukan analisis usaha wajib pajak dan menerbitkan himbauan.

Kemudian Penegakan Hukum, yakni
Akselerasi proses pemeriksaan, terutama WP sektor Kosakate dan perdagangan serta WP Prominent. Akselerasi proses penagihan aktif, terutama untuk WP 100 besar penunggak yang usahanya masih aktif.

Lalu Ekstensifikasi, yakni Perluasan basis pajak secara kewilayahan, dengan memperbanyak Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),
Pertukaran dan permintaan data pada Pemda/K/L/I vertikal yang lain.

Selanjutnya PBB, yakni Penilaian ulang terhadap NJOP PBB P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya) yang selama 2 tahun terakhir belum dilakukan penilaian Kembali dan Penilaian terhadap pengembalian SPOP yang isinya berbeda,

Indra menghimbau kepada para wajib pajak untuk dapat membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya dengan benar. Kesalahan dalam melakukan pembayaran apalagi kalau kesalahan tersebut disengaja, akan membawa efek merugikan yang cukup besar bagi Wajib Pajak di kemudian hari.

Untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan KPP Pratama Kotabumi akan dan sudah melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya bekerja sama dengan para pemberi kerja untuk kepatuhan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (OPK).
Memperbanyak sosialisasi lewat media massa, media social, cetak, elektronik, mobil keliling, dll. Memperbanyak kelas-kelas pajak baik secara offline maupun online (zoom),
Memaksimalkan program Gatot Mas (Gandeng Tokoh Masyarakat) dan Jempol Pete (Jemput Bola SPT).

“Dihimbau kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera melaporkan sebelum 31 Maret 2021. Pada tanggal 31 Maret, Kantor Pajak buka seperti biasa, tidak ada penambahan jam keerja (lembur), karena pelaporan SPT Tahunan bisa online.” pungkasnya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline