KOTABUMI — Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Larangan tersebut dikeluarkan, guna menekan angka penyebaran Covid-19. “Ketetapan larangan mudik itu akan mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Lampung Utara (Lampura), AKP Akhmad Wiratama, Selasa (30/3), sekitar pukul 13.16 WIB.
Menurut Kasatlantas, alasan yang menjadi pertimbangan kebijakan itu diantaranya, karena angka penularan dan kematian meningkat akibat libur panjang. Kemudian tingginya keterisian ruang perawatan di Rumah Sakit usai libur panjang dan pelaksanaan vaksinasi.
“Pihak yang dilarang mudik yaitu, Tentara Negara Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Mandiri, Polisi Republik Indonesia (Polri), Seluruh masyarakat, Karyawan Swasta. Terkecuali pergerakan angkutan barang dan kepentingan Dinas yang mendesak,” jelasnya.
Lanjut Kasat, Terkait informasi tersebut Muhadzir Effendy selaku Menteri Kordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan menghimbau masyarakat agar tidak keluar Daerah sebelum dan sesudah waktu yang sudah ditetapkan.
Dengan beredarnya informasi tersebut. Kasat berharap masyarakat dapat memberitahu yang lainya. Terlebih keluarga mereka yang berada di perantauan, agar tidak mudik lebaran di tahun ini, karena ketetapan itu akan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (cw.10/her)






