KOTABUMI — Pemutihan bagi seluruh kenderaan bermotor di Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan di laksanakan mulai pada Kamis, 1 April 2021 hingga September 2021 di kantor Samsat Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat mengatakan, sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai Kamis, 1 Apri 2021 hingga enam bulan kedepan. Rabu, (31/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Pemutihan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa point diantaranya, jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak ditahun berjalan. Kemudian bebas Bea Balik Nama Orang Kedua (BBN ll).
Selanjutnya, penghapusan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.
“Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan, diberikan kesempatan 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya” jelasnya.
Masih kata Kasat Lantas, dengan adanya pemutihan tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, dimasa pandemi covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakkan tampat pencuci tangan, Cek suhu, Batas Jaga jarak, Handsanitezer dan masker.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor agar dapat mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan” paparnya.
Perlu diketehui, lanjutnya, ada 8 faktor yang mendasari pemutihan tersebut, yaitu berdasarkan UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Presiden RI nomor 5/2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. Peraturan Kapolri nomor 5/2012 tentang Regident Ranmor.
Dan Perda Provinsi Lampung Nomor 2/2011 tentang pajak daerah. Peraturan Gubernur tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tahun 2021. Surat Gubernur Lampung nomor 973/3717/VI.03/2020, tanggal 30 November 2020 perihal dukungan progran pemutihan. Serta surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 tentang pembebasan denda tunggakan, SWDKLLJ.
“Ada 8 faktor yang mendasari pemutihan itu, yaitu UU nomor 22/2009, UU nomor 28/2009, Perpres RI nomor 5/2015, Peraturan Kapolri nomor 5/2012, Perda Provinsi Lampung Nomor 2/2011, Pergub tahun 2021, Surat Gubernur Lampung nomor 973/3717/VI.03/2020, serta surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021” urainya. (fer/her)