KOTABUMI–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung, pastikan lakukan pemeriksaan terkait dugaan mark-up harga satuan bilik disinfektan. Bahkan proses pemeriksaan kembali terhadap pengadaan proyek bilik disinfektan tersebut, mulai dilakukan BPK. Pemeriksaan difokuskan pada potensi ketidakwajaran harga yang terjadi dalam pengadaan bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 tersebut. “Persoalan bilik disinfektan itu kembali kita proses. Nah proses pemeriksaan itu masih berlangsung, karenanya kami belum dapat menyampaikan apa hasilnya. Tunggu saja hasil pemeriksaan,” tegas Fadil, pegawai BPK RI Perwakilan Lampung usai kegiatan bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura.
Sebelumnya, Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah IV, Rofi Febriansyah mengatakan telah menyerahkan kembali temuan mengenai potensi ketidakwajaran bilik disinfektan pada pihak BPK. Alasannya, mereka tidak dapat menentukan apakah harga masing – masing bilik itu wajar atau tidak.
“Terkait bilik disinfektan ami serahkan kembali pada BPK karena baik rekanan atau PPK dinas kesehatan ?tidak dapat melengkapi dokumen mengenai kewajaran harga seperti seperti yang diharuskan oleh BPK,” terang Rofi.
Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap mendalami potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000. Pernyataan itu disampaikan untuk merespon tuntutan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor mereka pada akhir Maret lalu
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan mengenai proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 berawal dari hasil temuan BPK.? BPK menemukan potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan itu saat mengaudit anggaran Covid-19 Lampung Utara tahun 2020.
Hasil audit mereka tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.
Ringkasnya, hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ?mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.
Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d?engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.
Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ?dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00. (fer/her)

BPK Kembali Periksa Pengadaan Bilik Disinfektan 




